FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor: 56/DSN-MUI/V/2007
Tentang
KETENTUAN REVIEW UJRAH
PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah:
Menimbang : a. bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu
barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah;
b. bahwa kebutuhan akan ijarah kini dapat dilayani oleh lembaga
keuangan syariah (LKS) melalui akad pembiayaan ijarah;
c. bahwa ujrah dalam ijarah harus disepakati pada saat akad; akan
tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang salah satu atau para pihak
memandang perlu untuk melakukan review atas besaran ujrah
yang telah disepakati tersebut;
d. bahwa agar review atas ujrah dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang
review ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah s.w.t.; antara lain:
a. QS. al-Zukhruf [43]: 32:
+* , % -
! "
! # $
&% ' ( )
"
! . /'
0 1 23 3 4 0 56 7 ! 8 59 : $ 3 ! .
># $
; '
< = !
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu?
Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka
dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan
sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan.”
b. QS. al-Baqarah [2]: 233:
? @
BA1 C D FE B G H 7 I JE 8 K . ) $ L
? #% ) ?8 ! ) #% D . >>>
>
< M # $ BE
?
N #A ) $
B G . N $&E? . O .
%
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah; dan
56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 2
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.”
c. QS. al-Qashash [28]: 26:
= A# D P
7%Q 1 " )R ' > SN % T* $ & % 6
7 Q% 1
( + D "
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku!
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.’”
2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
a. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi
bersabda:
>U E
G V ; ' #% ) W X P
7 )
7 SN % $EYG )
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
b. Hadis Nabi riwayat Imam Baihaqi dari Abu Hurairah serta
‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri,
Nabi s.a.w. bersabda:
>P
7 ) U
B B%
2 7 )
7 Q% 1
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah
upahnya.”
c. Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, Nasa’i, dan
Ibnu Majah dari Rafi’ bin Khadij; serta Abu Dawud Sa’id bin
al-Musayyab dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
Z
% + 1 . [ ! \ - $ ]B G
^ ! SN % T
F% JE
. ) 5 ( 4 '
%F %# )
) . C G AB 1 . U @ . U B G ` ]AB a Eb $ 1 !
> c53
“Dulu kami menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil
pertanian yang tumbuh di pinggir selokan dan yang tumbuh di
bagian yang dialiri air; maka, Rasulullah melarang kami
melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami
menyewakannya dengan emas atau perak.”
d. Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dan Ibn Majah dari
‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
2
WA ) . ) Kf I g
2 B%a KA D h
B
% \<d 7 e B%M*
> 2
WA ) . ) Kf I g
if
j KA D i .
j ]B G # $
B
% .
“Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk
mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 3
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
e. Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin al-
Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, Malik dari ‘Amr bin Yahya
al-Mazini, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-
Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
> !
L K . !
L K
“Tidak boleh membahayakan/merugikan (orang lain) dan
tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
3. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
4. Kaidah Fikih:
>
'
? ]B G Wl 8 bA + ' #% ) KA D cE k % 6 I
% - WE a SN
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
e M
% B%7 ]B G g<+ & + 1 m
% Z` !8
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus
didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”
Memperhatikan : 1. AAOIFI, al-Ma’ayir al-Syar’iyah, Standar no. 9, paraghraf 5.2.
2. Pendapat peserta Rapat DSN-MUI - Bank Indonesia pada hari
Senin-Rabu tanggal 12-14 Februari 2007 di Karawaci.
3. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Rabu, 13
Jumadil Awal 1428 H. / 29 Mei 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah),
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya ujrah
dalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah periode
tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan
akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 4
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
a. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
b. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review,
maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
c. Disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :
a. Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah
yang telah berlalu tidak boleh dinaikkan;
b. Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya
dengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu)
oleh kedua belah pihak;
c. Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu
tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan
disebutkan dalam akad.
d. Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode
akad pertama harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad
berikutnya boleh berdasarkan rumusan yang jelas dengan
ketentuan tidak menimbulkan perselisihan.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau Pengadilan
Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Jumadil Awal 1428 H
30 Mei 2007 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH DRS. H.M. ICHWAN SAM