DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
NO: 16/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
DISKON DALAM MURABAHAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional, setelah
Menimbang : a. bahwa
salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada
pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan
ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan;
b. bahwa penjual (Lembaga Keuangan Syari’ah, LKS)
terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (supplier);
c. bahwa dengan adanya diskon timbul
permasalahan: apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga
penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon, ataukah
merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli
(nasabah) menggunakan harga setelah diskon.
d. bahwa untuk mendapat kepastian hukum, sesuai
dengan prinsip syari’ah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah
tersebut, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon)
dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman
Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman!
Penuhilah akad-akad itu….”
2. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin
‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ
بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ
أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
3. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ
فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, segala bentuk
mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
أَيْنَمَا
وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللهِ.
“Di
mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah."
Memperhatikan : a. Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama dengan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul
Awwal 1421 H./10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang
disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda
yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang
diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier,
harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak
nasabah.
4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon
tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (per-setujuan) yang dimuat dalam
akad.
5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan
dan ditandatangani.
Kedua : Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh Dr.
H.M. Din Syamsuddin