DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
NO: 13/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
UANG MUKA DALAM MURABAHAH
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa
untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah
dari Lembaga Ke-uangan Syari'ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan akad murabahah
dengan memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip
ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam
murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman
Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
يَآأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوْهُ…
“Hai orang yang beriman!
Jika kamu melakukan transaksi hutang-piutang untuk jangka waktu yang
ditentukan, tuliskanlah….”
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah
[5]: 1:
يَآأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
3. Hadis Nabi riwayat Tirmizi
dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ
بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan
di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah
bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri
dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
5. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِي
الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, segala
bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
اَلضَّرَرُ
يُزَالُ.
“Bahaya (beban berat) harus
dihilangkan.”
6. Para ulama sepakat bahwa
meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh
(jawaz).
Memperhatikan : a. Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama dengan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi’ul
Awwal 1421 H./10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada hari Sabtu, tanggal 17
Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga
Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah
pihak bersepakat.
2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan
kesepakatan.
3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah,
nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari
kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari
kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 142H. 16
September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A.
Sahal Mahfudh Dr.
H.M. Din Syamsuddin