<a href="https://vip.bitcoin.co.id/ref/khaniffamrull"><img src="https://s3.amazonaws.com/bitcoin.co.id/banner/250x250.jpg" alt=""/></a>
DEWAN
SYARIAH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN
SYARIAH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA
PRODUKTIF
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syariah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan
yang diberikan, Lem-baga Keuangan Syari'ah (LKS) dipandang perlu melakukan
pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan per-undang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa agar praktik pencadangan tersebut tidak
menimbul-kan kerugian atau beban berat bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang
perlu menetapkan fatwa tentang pencadangan menurut syari’ah Islam, untuk
dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman
Allah QS. al- Ma’idah [5]: 1:
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai
orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
2. Hadis Nabi riwayat Tirmizi ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram.”
3. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin
Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لاَضَرَرَ
وَلاَضِرَارَ.
“Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
4. Kemaslahatan dan 'uruf dalam lembaga
keuangan menghen-daki adanya pencadangan sebagai salah satu upaya mengu-rang
resiko kerugian yang mungkin terjadi.
5. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ
فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya,
segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”
اَلضَّرَرُ
يُزَالُ.
“Bahaya
(beban berat, kerugian) harus dihilangkan.”
أَيْنَمَا
وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللهِ.
“Di
mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah."
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H./10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA
TENTANG PENCADANGAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Pertama : Ketentuan
Umum
1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian
keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh
keuntungan.
4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh
berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.
Kedua : Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16
September 2000 M.
DEWAN
SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.A. Sahal Mahfudh Dr.
H. Din Syamsuddin