DEWAN
SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Tentang
AL-QARDH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan
Syari'ah Nasional setelah:
Menimbang : a. bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di
samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial
yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal;
b. bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan
oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu
akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan
dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan
nasabah.
c. bahwa agar akad tersebut
sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad
al-Qardh untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT, antara lain:
يأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوْهُ...
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai
sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." (QS. al-Baqarah [2]: 282).
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS.
al-Ma’idah
[5]: 1).
وَإِنْ
كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ…
“Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan…” (QS. al-Baqarah [2]: 280)
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ
مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ
كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ
فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم).
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari
kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan
Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR.
Muslim).
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ… (رواه
الجماعة)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah
suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah).
لَيُّ
الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ (رواه النسائي وأبو داود وابن ماجه
وأحمد).
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh
orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya” (HR.
Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad).
إِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
(رواه البخاري)
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah
orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
3. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ
بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.”
4. Kaidah fiqh:
كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا.
“Setiap utang piutang yang mendatangkan
manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada hari Senin, 24 Muharram 1422 H/18 April 2001 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA
TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
1. Al-Qardh
adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang
memerlukan.
2. Nasabah
al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.
3. Biaya administrasi
dibebankan kepada nasabah.
4. LKS dapat
meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah
al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS
selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika
nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat
yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang jangka waktu
pengembalian, atau
b. menghapus (write off)
sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua : Sanksi
1. Dalam hal
nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh
kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi
kepada nasabah.
2. Sanksi
yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa --dan
tidak terbatas pada-- penjualan barang jaminan.
3. Jika
barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya
secara penuh.
Ketiga : Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat
bersumber dari:
a. Bagian modal LKS;
b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya
kepada LKS.
Keempat : 1. Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 24 Muharram 1422 H
18
April 2001 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M. SAHAL MAHFUDH PROF. DR. H.M. DIN SYAMSUDDIN