Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam sejumlah
kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun
antar mata uang berlainan jenis;
|
|
|
b.
|
bahwa dalam 'urf tijari
(tradisi perdagangan) transak-si jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status
hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk
lain;
|
|
|
c.
|
bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:
|
|
|
|
… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…
|
|
|
|
"…Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…."
|
|
|
2.
|
Hadits
Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:
|
|
|
|
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجة وصححه ابن حبان)
|
|
|
|
Rasulullah
SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas
dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
|
|
|
3.
|
Hadits Nabi riwayat Muslim,
Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:
|
|
|
|
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً
بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
|
|
|
|
“(Juallah)
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah
sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
|
|
|
4.
|
Hadits
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari
Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
|
|
|
|
اَلذَّهَبُ
بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ...
|
|
|
|
“(Jual
beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
|
|
|
5.
|
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
|
|
|
|
لاَ
تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا
بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً
بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا
غَائِبًا بِنَاجِزٍ.
|
|
|
|
“Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas
sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak
tunai dengan yang tunai.”
|
|
|
6.
|
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:
|
|
|
|
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ
بِالذَّهَبِ دَيْنًا.
|
|
|
|
“Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
|
|
|
7.
|
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w.
bersabda:
|
|
|
|
اَلصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
|
|
|
|
“Perjanjian
boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
|
|
|
8.
|
Ijma.
Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyari'at-kan
dengan syarat-syarat tertentu.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI Nomor:
UUS/2/878.
|
|
|
2.
|
Pendapat peserta Rapat
Pleno DSN pada hari Kamis, tanggal 14
Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002 M.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
|
Pertama
|
:
|
Ketentuan Umum
|
|
|
Transaksi jual beli mata
uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan)
b.
Ada kebutuhan transaksi
atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c.
Apabila transaksi dilakukan
terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.
Apabila berlainan jenis
maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat
transaksi dilakukan dan secara tunai.
|
Kedua
|
:
|
Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
|
|
|
a.
Transaksi Spot,
yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the
counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,
karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
|
|
|
b.
Transaksi Forward,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada
saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai
dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan
di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu
sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
|
|
|
c.
Transaksi Swap,
yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasi-kan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
|
|
|
d.
Transaksi Option,
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
|
|
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan keten-tuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|