FATWA
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL
NOMOR:
20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang
PEDOMAN
PELAKSANAAN INVESTASI
UNTUK
REKSA DANA SYARI'AH
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah,
Menimbang : a. bahwa
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu'amalah)
dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau
membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang
dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.
b. bahwa aktifitas ekonomi dalam
Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika
dan hukum ekonomi Syari’ah.
c. bahwa aktifitas ekonomi dalam
Islam dilakukan atas dasar suka sama suka (al-taradi-التراضي), berkeadilan (al-‘adalah العدالة) dan tidak saling merugikan
(laa dharara walaa dhiraar- لا ضرر ولا ضرار ).
d. bahwa salah satu bentuk
mu'amalah pada masa kini adalah Reksa Dana
e. bahwa dalam Reksa Dana
konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan
Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi
pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yang mengatur
hal-hal tersebut sesuai dengan Syari'ah Islam.
f. bahwa agar kegiatan Reksa Dana
sesuai dengan Syari'ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
reksa dana untuk djadikan pedoman oleh LKS.
Memperhatikan : a. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama
tentang Reksadana Syari’ah, tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997
M.
b. Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
c. Surat dari PT. Danareksa Investment Management, nomor
S-09/01/PS-DIM.
d. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari
Senin, 15 Muharram 1422 H./9 April 2001 dan hari Rabu, 24 Muharram 1422 H./18
April 2001.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT., antara lain:
… وَ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…
(البقرة: 275)
“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...” (QS. al-Baqarah [2]: 275).
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ… (النساء: 29)
“Hai orang yang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di
antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ … (المائدة: 1)
“Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah
[5]: 1).
… لاَتَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ (البقرة: 279).
“…kamu tidak
(boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS.
al-Baqarah [2]: 279).
… لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ…
“…Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu
…” (QS. al-Baqarah [2]: 198).
2. Hadis Nabi s.a.w., antara lain:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ
صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي
عن عمرو بن عوف).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
لاَضَرَرَ
وَلاَضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت وأحمد عن ابن العباس ومالك عن
يحي)
“Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari
‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
3. Kaidah Fiqh:
ألأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ
عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil
yang mengharamkannya.”
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Reksa Dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2. Portofolio Efek adalah
kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam
Reksa Dana.
3. Manajer Investasi adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4. Emiten adalah perusahaan yang
menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
5. Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari efek.
6. Reksa Dana Syari'ah adalah
Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb
al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun
antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna
investasi.
7. Mudharabah/qirad adalah
suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain
untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil
pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat
yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh
shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
8. Prospektus adalah setiap
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak
lain membeli Efek.
9. Bank Kustodian adalah pihak
yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
BAB II
MEKANISME
KEGIATAN REKSA DANA SYARI'AH
Pasal
2
1. Mekanisme operasional dalam
Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer
Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
2. Karakteristik
sistem mudarabah adalah:
a. Pembagian keuntungan antara
pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak
melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil
investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko
sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil
tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
BAB III
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hubungan dan Hak Pemodal
1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal
memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi
kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi
dalam Reksa Dana Syari'ah.
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana
Syari'ah.
5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali
penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya
kembali penyertaan tersebut.
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan
bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit
Penyertaan Reksa Dana Syariah.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank
Kustodian
1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi
kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana
Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana
Syari’ah untuk setiap hari bursa.
3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan
dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal
jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
Syari'ah.
4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak
melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross
negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer Investasi
berkewajiban untuk:
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi
yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon
pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya
pada akhir hari kerja berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan
keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank Kustodian
berkewajiban untuk:
a. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan
Reksa Dana;
b. Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari
bursa;
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas
perintah Manajer Investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan
dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama,
kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai
dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan
dana dari calon pemodal.
BAB
IV
PEMILIHAN
DAN PELAKSANAAN INVESTASI
Pasal 7
Jenis dan Instrumen Investasi
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang
sesuai dengan Syari'ah Islam.
2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian
dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;
Pasal 8
Jenis Usaha Emiten
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan
oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
Syari'ah Islam.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam,
antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan
dan asuransi konvensional;
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang haram;
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Pasal 9
Jenis Transaksi yang Dilarang
1. Pemilihan dan pelaksanaan
transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential
management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di
dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud ayat 1
meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan
penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan
informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada
perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan
dari modalnya.
Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu Emiten tidak layak
diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a. apabila struktur hutang
terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada
intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. apabila suatu emiten
memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);
c. apabila manajemen
suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
BAB V
PENENTUAN
DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pasal 11
1. Hasil investasi yang diterima
dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan
secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan
harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan
pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan
yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang
dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
a. Dari saham dapat berupa:
- Dividen yang merupakan
bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten,
baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
- Rights
yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
- Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar
modal.
b. Dari Obligasi yang sesuai
dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil
yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari Surat Berharga Pasar Uang
yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil
yang diterima dari issuer.
d. Dari Deposito dapat berupa:
- Bagi hasil
yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4. Perhitungan hasil investasi
yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus
dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan
dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para
pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus
dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat
yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta
dilaporkan secara transparan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan
diatur kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Muharram 1422 H.
18 April 2001 M.
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
K e t u a,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh
|
Sekretaris,
Prof. Dr. H. Din Syamsuddin
|