DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
NO: 14/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
SISTEM DISTRIBUSI
HASIL USAHA DALAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa
dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua
sistem, yaitu Cash Basis, yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan
biaya dan pendapatan pada saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni “prinsip
akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada
beberapa periode”; dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan;
b. bahwa kedua sistem tersebut pada dasarnya
dapat diguna-kan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan
Syari'ah (LKS);
c. bahwa agar para pihak yang berkepentingan
memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai
dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan
pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman
Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
يَآأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوْهُ…
“Hai orang yang beriman!
Jika kamu melakukan transaksi hutang-piutang untuk jangka waktu yang
ditentukan, tuliskanlah...”
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah
[5]: 1:
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
3. Hadis Nabi riwayat Tirmizi
dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ
بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan
di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah
bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan
diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
5. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى
الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, segala
bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
أَيْنَمَا
وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللهِ.
“Di mana terdapat kemaslahatan,
di sana terdapat hukum Allah."
Memperhatikan : a. Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama dengan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul
Awwal 1421 H./10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem
Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah),
dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam
distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang
benar-benar terjadi (Cash Basis).
3. Penetapan sistem yang dipilih harus
disepakati dalam akad.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H.
16 September 2000 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H.M.A.
Sahal Mahfudh Dr.
H.M. Din Syamsuddin