HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG REKSADANA SYARIAH
339
19
Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang
diselenggarkan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan
Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awal 1417 H. bertepatan
dengan 29-30 Juli 1997 M. di Jakarta, setelah :
Menimbang : -------------------dan seterusnya-----------------
Mengingat : Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan
Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun
1995-2000.
Mendengar : 1. Pengarahan Menteri Keuangan RI sekaligus
membuka Lokakarya yang disampaikan oleh
Zafril Razief Anwar, MBA. Direktur Lembaga
Keuangan Departemen Keuangan RI.
2. Pengarahan Gubernur Bank Indonesia Prof.
DR. Soedradjat Djiwandono tentang ‘Prospek
Penyertaan Bank dalam Reksadana ditinjau
dari Undang-undang dan Peraturan di
Indonesia’;
3. Sambutan Ketua Umum MUI yang disampaikan
oleh Sekretaris Umum MUI Drs. H.A. Nazri
Adlani pada pembukaan Lokakarya;
4. Sambutan Ketua Bapepam, I Putu Gede Ary
Suta, sebagai Keynote Speaker;
5. Ceramah-ceramah :
a. Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML , Ketua/
Ketua Komisi Fatwa MUI, tentang
REKSADANA SYARIAH
340
“Perluasan Usaha Bank Syariah Ditinjau
dari Perspektif Hukum Fiqih”,
b. Nik Mustafa Nik Hasan tentang “Akad-
Akad Syariah dalam permodalan”;
c. Drs. Zainul Arifin, MBA. Direktur Utama
Bank Muamalat , tentang “Hubungan dan
Peran Bank Syariah dalam Reksadana
Syariah”;
d. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA.
Tentang “Pasar Modal dalam Pandangan
Islam”;
e. Ir. Iwan Pontjowinoto, MM, Direktur PT.
Danareksa tentang “Prospek Reksadana
Syariah dalam Pasar Modal Indonesia”;
f. Hj. Rohani Dt. Mohd. Shahir, Direktur
Abrar Securities tentang “Profit Generating
System in Islamic Unit Trust, Case of Abrar
Securities”;
g. Dr. Abdul Halim Islamil, Direktur BIMB
Securities, tentang “Islamic Securities
Market : Malaysian Experience”;
h. Shafqat Ali Memon, Managing Director,
Citi Islamic Investment Bank, tentang
“Global Collective Investment Schemes
and Its Potential in Islamic Banking”;
i. William Clark, Manajer Wellington
Management Company, tentang
“Islamic Securities Market: Australian
Experience”;
Memperhatikan : Pendapat, saran dan usul dari seluruh peserta
lokakarya, baik pada Sidang Pleno maupun
pada Sidang - sidang Komisi.
Dengan memohon Taufiq dan hidayah dari Allah SWT , Lokakarya
Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah : “Peluang dan
Tantangannya di Indonesia” mengambil kesimpulan dan rumusan
tentang :
Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syari’ah
sebagai berikut:
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
341
A. URGENSI REKSADANA
Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan tanya jawab pada
lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa
menghadapi globalisasi pada abad 21 umat Islam dihadapkan
kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali
didalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Prduk-produk baru
dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Namun
bagi umat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena
dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral
terhadap nilai dan ajaran agama.
Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di
Indonesia adalah reksadana yang di luar negeri dikenal dengan
“Unit Trust” atau “Mutual Fund”. Reksadana adalah sebuah
wadah di mana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan
oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan
ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para
pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan
modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung
resiko yang sedikit.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam
perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk
pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana
memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan
dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan
material.
Namun bagi umat Islam reksadana merupakan hal yang
perlu diteliti , karena masih mengandung hal-hal yang tidk sejalan
dengan ajaran Islam. Misalnya investasi reksadana para produkproduk
yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras,
judi, pornografi dan jasa keuangan non-syariah. Disamping itu
mekanisme transaksi antara investor dengn reksadana, dan emiten
(pemilik perusahaan) harus diklasifikasi menurut hukum Islam.
B. PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah
dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti
kaidah fiqh yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha
lainnya yaitu :
الذين تصيبن لا فتنة واتقوا ) الكريم كتابه محكم فى الفائل الله الحمد . الرحيم الرحمنِ اللَّه بِسمِ
حديثه فى القائل والمرسلين الأنبياء أشرف على والسلام والصلاة ( خاصة منكم ظلموا
وصحبه آله وعلى ( الله عذاب بأنفسهم أحدلوا فقد قرية في والربا الربا ظهر إذا : الشريف
بعد. أما . الدين يوم إلى بإحسان تبعه ومن
ضرار. ولاَ ضرر لاَ
الْمصالحِ. جلْبِ مقَدم الْمفَاسد درءُ
بِالضررِ يزا ُ ل لاَ الضر ر
تخال ف أَو الشر ع يمنعها لَم ما الإِباحُة شروط من بِها يتص ُ ل وما الْعقُود فى اَلأَص ُ ل
الشرعِ ن صوص
~}|{z
علَى والْ مسل مونَ حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم صلْحا إِلاَّ الْ مسلمين بين جائز اَلصلْح
( والترمذي ماجة وابن داود أبو رواه ) حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم شرطًا إِلاَّ شروط ِ هم
342
“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-sayarat yang
berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak
dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
(Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal. 199).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar
memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam Al-
Quran :
“Hai orang - orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
(QS.Al Maidah : 1)
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah
syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama
tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan
tersebut dalam hadis :
“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat
yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin Auf).
Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang
dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (Mudharabah/
Musyarakah), dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti
memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara
para pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan
sebagainya. Namun di dalamnya juga ada hal-hal bertentangan
dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi
dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana
sepanjang hal yang tidak bertentangan denga syariah. Dr. Wahbah
Az Zuhaily berkata:
“Dan setiap syarat yang tidak bertentangan denga dasar-dasar
syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) denga
syart-syarat yang sah”. (al-Fiqh al Islamy Wa Adillatuh , hal
200).
Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang
11
بِالضررِ يزا ُ ل لاَ الضر ر
تخال ف أَو الشر ع يمنعها لَم ما الإِباحُة شروط من بِها يتص ُ ل وما الْعقُود فى اَلأَص ُ ل
الشرعِ ن صوص
~}|{z
علَى والْ مسل مونَ حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم صلْحا إِلاَّ الْ مسلمين بين جائز اَلصلْح
( والترمذي ماجة وابن داود أبو رواه ) حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم شرطًا إِلاَّ شروط ِ هم
الشرِيعة ُأ صولَ يصادم لاَ عقْد ُ كلُّ الصحيحة الشروط علَى ويقاَ س
cba` ^]\[ZY
gfed
\[ZYXW
11
ضرار. ولاَ ضرر لاَ
الْمصالحِ. جلْبِ مقَدم الْمفَاسد درءُ
بِالضررِ يزا ُ ل لاَ الضر ر
تخال ف أَو الشر ع يمنعها لَم ما الإِباحُة شروط من بِها يتص ُ ل وما الْعقُود فى اَلأَص ُ ل
الشرعِ ن صوص
~}|{z
علَى والْ مسل مونَ حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم صلْحا إِلاَّ الْ مسلمين بين جائز اَلصلْح
( والترمذي ماجة وابن داود أبو رواه ) حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم شرطًا إِلاَّ شروط ِ هم
الشرِيعة ُأ صولَ يصادم لاَ عقْد ُ كلُّ الصحيحة الشروط علَى ويقاَ س
cba` ^]\[ZY
gfed
\[ZYXW
الذين تصيبن لا فتنة واتقوا ) الكريم كتابه محكم فى الفائل الله الحمد . الرحيم الرحمنِ اللَّه بِسمِ
حديثه فى القائل والمرسلين الأنبياء أشرف على والسلام والصلاة ( خاصة منكم ظلموا
وصحبه آله وعلى ( الله عذاب بأنفسهم أحدلوا فقد قرية في والربا الربا ظهر إذا : الشريف
بعد. أما . الدين يوم إلى بإحسان تبعه ومن
ضرار. ولاَ ضرر لاَ
الْمصالحِ. جلْبِ مقَدم الْمفَاسد درءُ
بِالضررِ يزا ُ ل لاَ الضر ر
تخال ف أَو الشر ع يمنعها لَم ما الإِباحُة شروط من بِها يتص ُ ل وما الْعقُود فى اَلأَص ُ ل
الشرعِ ن صوص
~}|{z
علَى والْ مسل مونَ حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم صلْحا إِلاَّ الْ مسلمين بين جائز اَلصلْح
( والترمذي ماجة وابن داود أبو رواه ) حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم شرطًا إِلاَّ شروط ِ هم
الشرِيعة ُأ صولَ يصادم لاَ عقْد ُ كلُّ الصحيحة الشروط علَى ويقاَ س
cba` ^]\[ZY
gfed
\[ZYXW
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
343
telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam al-
Quran.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’ : 29).
C. URGENSI REKSADANA SYARIAH
Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan sosial
bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan
kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal. Sementara
di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam
mengembangkannya, berkata Al-Baijuri :
“Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma’ dan hajat, karena
ada pemilik harta yang tidak mampu mengella modalnya, dan
sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya
modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal,
sementara yang kedua memerlukan pekerjaan. (Hasyiah Fathul
Qarib Al Baijuri, Juz II, hl 21).”
Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki
kemampuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal
secara sendiri-sendiri yang melakukannya.
Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang
akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari umat
yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di reksadana. Di
sisi lain umat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi
dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang
kian mendekat dan sukar dihindari.
Kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak
mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam,
baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan,
maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlu
dibentuk reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti
prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah maliyah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi
jalan bagi umat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta
11
~}|{z
علَى والْ مسل مونَ حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم صلْحا إِلاَّ الْ مسلمين بين جائز اَلصلْح
( والترمذي ماجة وابن داود أبو رواه ) حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم شرطًا إِلاَّ شروط ِ هم
الشرِيعة ُأ صولَ يصادم لاَ عقْد ُ كلُّ الصحيحة الشروط علَى ويقاَ س
cba` ^]\[ZY
gfed
\[ZYXW
344
dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Alquran
surat al-Nisaa’ ayat 29.
Di samping itu reksadana syariah menyediakan sarana bagi
umat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembngunan nasional
melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
D. MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN
DENGA REKSADANA
1. Kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga
keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga
badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini
dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut
tidak bebas dari hukum taklifi, karena pada hakekatnya badan
hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang
saham yang masing-masing terkena taklif. Oleh karena itu
lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah
Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
reksadana syariah. sedangkan para pengurus lembaga
tersebut merupakan para wakil.
Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ :
“Fiqih Islam mengakui adanya syaksiyah hukmiyyah atau
i’tibariyyah (badan hukum)…” (Madkhal al fiqh al’alam, Dr.
Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)
Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :
“Fiqih Islam mengakui apa yang di sebut dalam hukum
positif sebagai syaksiyyah I’tibariyyah atau syaksiyyah
ma’nawiyyah atau syaksiyyah mujarrdah (badan hukum),
dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga - lembaga
umum, seperti yayasan, perhimpunan perusahaan dan
masjid, sebagai syaksiyah(badan) yang menyerupai
syaksiyah manusia pada segi kecakapan memiliki,
mempunyai hak-hak , menjalankan kewajiban-kewajiban,
memikul tanggung jawab yang bediri sendiri secara
umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau
pendirinya.” (Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh Juz IV hal 11).
2. Hubungan Investor Dengan Lembaga
a. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
345
dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh. Yang
dimaksud dengan mudharabah di sini adalah :
“Seseorang memberikan hartanya kepada yang lain
untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa
keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak,
sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua
belah pihak. Warga Iraq menyebutnya Mudharabah
sedangkan warga Hijaz menyebutnya Qiradh.” (Al
Mughni Juz V hal 26)
“Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para
pekerja untuk menjadi modal dagang dengan ketentuan
bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan
syarat yang disepakati kedua fihak.” (Al Fiqhul Islamy
wa Adillatuh , Juz IV , hal 836)
Dengan demikian Mudharabah/qiradh disepakati
bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fiqih Islam.
b. Saham Reksadana Syariah dapat diperjual belikan :
1) Ayat Al-Quran yang mengatakan bahwa praktek jual
beli dihalalkan oleh Allah SWT.
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah:
275).
Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagaian
syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu
Qudamah mengatakan :
“Jika salah seorang dari yang berkongsi membeli
bagian (saham) temannya dalam perkongsian,
hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang
lain.” (Al Mughni juz V hal :56).
2) Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang
bisa dimanfaatkan dan diperjual belikan :
“… Syarat kedua, barang yang diperjual belikan
adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat
bukan harta. Karena itu mengambil harta dengan
imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah
batal. Barang yang tidak bermanfaat, tidak sah
dijual.” (Raudhatut Tahlibin, Juz III hal 68 & 69).
3) Jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman (Urf) al-
Tujjar (para pengusaha). Dr. Abdul Hamid Mahmud
11
بِالضررِ يزا ُ ل لاَ الضر ر
تخال ف أَو الشر ع يمنعها لَم ما الإِباحُة شروط من بِها يتص ُ ل وما الْعقُود فى اَلأَص ُ ل
الشرعِ ن صوص
~}|{z
علَى والْ مسل مونَ حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم صلْحا إِلاَّ الْ مسلمين بين جائز اَلصلْح
( والترمذي ماجة وابن داود أبو رواه ) حراما أَحلَّ أَو حلاَلاً حرم شرطًا إِلاَّ شروط ِ هم
الشرِيعة ُأ صولَ يصادم لاَ عقْد ُ كلُّ الصحيحة الشروط علَى ويقاَ س
cba` ^]\[ZY
gfed
\[ZYXW
346
Al Ba’ly seperti dikutip Dr. Samir Abdul Hamid
Rdhwan mengatakan :
“Kaidah fiqih “Sesuatu yang berlaku berdasarkan
adat kebiasaan sama dengan yang berlaku
berdasarkan nash” dapat menjadi dasar untuk
melakukan transaksi-transaksi serta memberikan
kebebasan buat mereka yang mengadakan
transaksi demi menghindar kesuakaran-kesuakaran
muamalat dengan sesama manusia, ketika ruang
lingkup muamalat harta semakin meluas dan
bentuk muamalat semakin berkembang, khususnya
pada bidang transaksi antara lain perusahaan.”
(Dr. Samir Abdul Hamid Ridhwan, Aswaq al Awraaaq
al Maaliyah , IIIT, hal : 258).
4) Tidak adanya unsur penipuan (Gharar) karena
nilai saham jelas. Semua saham yang dikeluarkan
reksadana tercatat dalam administrasi yang rapih
dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksadana
a. Dalam melakukan kegiatan investasi Reksadana Syariah
dapat melakuan apa saja sepanjang tidak bertentangan
dengan syariah. Di antara investasi tidak halal yang
tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian,
pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang
haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang
ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
b. Akad yang dilakukan oleh Reksadana Syariah dengan
emiten dapat dilakukan melalui :
1) Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Reksadana
Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku
Mudharib dalam kaitannya dengan investor
dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/
Musyarakah. Dr. Wahbah Az- Zuhily menjelaskan:
“…Mazhab Hanafi mengatakan : “Mudharabah
tidak boleh mengadakan mudharabah dengan
orang lain kecuali pemilik harta yang memberikan
mandat … sedangkan mahzab selain Hanafi, seperti
para ulama maliki mengatakan :’Amil (mudharib)
akan menanggung resiko apabila modal qiradh
yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
347
lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan
dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal
tidak mengizinkannya.” (Al Fiqhul Islamy Wa
Adillatuh Juz IV, hal : 858 & 860).
“Jika pemilik harta (modal)-nya kepada orang
lain dengan akad mudharabah , hukumnya boleh,
demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal.
Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam
masalah tersebut.” (Al Mughni Juz V, hal : 50/51)
Berkata Al Mawardi : “…Ketahuilah, bahwa ‘Amil
Qiradh dilarang untuk melakukan Muqaradhah
dengan orang lain dengan harta/modal Qiradh
tersebut selama tidak ada izin.” (Al-Mudharabah
lil Mawardi , hal 194-199).
2) Jual – Beli
Reksadana Syariah selaku mudharib juga
dibolehkan melakukan jual beli saham sebagaimana
ditunjukkan oleh bagian 2.b.2) di atas . berkata Ibnu
Qudamah :
“Jika salah seorang dari orang berkongsi
membeli bagian (saham) temannya dalam
perkongsian,hukumnya boleh, karena ia membeli
hjak milik orang lain.” (al-Mughni Juz V hal : 56)
4. Mekanisme Transaksi
a. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak
diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di
dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran
palsu) , ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
“Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar
yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang an-
Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tetapi
menaikkan harga)” (Subulussalam Juz III hal : 18).
b. Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya
seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produkproduk
lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya
menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana
Syariah.
c. Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan
penelitan dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan348
perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula
pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya
dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh
MUI.
E. PENUTUP
Dari uraian di atas tampak jelas sekali bahwa syariah Islamiyah
sebagai manhajul hayah muslim telah mengakomodasi segala
kebutuhan muslim sekaligus memberikan arahan dan ramburambu
dalam segenap aspek ibadah, siyasah dan muamalah.
Dalam kaitan reksadana pada prinsipnya syariah bukan
saja memberikan peluang tetapi bahkan menawarkan beberapa
jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Pelaksanaan dan
pengembangan ini dapat saja dilakukan selama kaidah-kaidah
syariah tidak dilanggar.
Di samping itu tampaknya pekerjaan rumah bagi kita masih
sangat banyak di antaranya:
Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan
Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance,
reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk
memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk
bersama MUI, BI dan Depkeu.
Untuk memastikan segenap operasi berdasarkan syariah,
demikian juga penyelesaian ketika terjadi perselisihan antara
investor dan KIK perlu disalurkan penyelesaiannya melalui
lembaga pemutusan sengketa syariah, dalam hal ini adalah
BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) demi menjaga
kepentingan investor. demikian juga pelaksanaan PIS (Pedoman
Investasi Syariah) perlu adanya suatu anturan sejenis PP
(Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan oleh Menkeu atau SK
Ketua Bappepam yang mempunyai fungsi memerintah, mengikat
dan memiliki sanksi.
Untuk memungkinakn dana yang terhimpun oleh reksadana
syariah oleh pengusaha-pengusaha berskala kecil - menengah (yang
nota bene kebanyakan terdiri dari umat Islam) perlu adanya suatu
aturan yang mengharuskan reksadana syariah mengalokasikan
sebagian investasinya pada bursa paralel dan emiten-emiten
berskala kecil.
Jakarta, 25 Rabiul Awwal 1417 H
30 Juli 1997 M
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
349
LOKAKARYA ALIM ULAMA
TENTANG REKSADANA SYARIAH
PIMPINAN SIDANG
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
H.M. Syafi’i Antonio, M.Sc
Ketua Umum
ttd
K.H. Hasan Basri
Sekretaris Umum
ttd
Drs. H.A. Nazri Adlani