CONTOH SURAT
PENGAKUAN HUTANG
Pada hari ini ------------------ tanggal (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- )
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berhadapan dengan saya, ( ------- n a
m a ------------- , SARJANA HUKUM, Notaris di (
------------------ t e m p a t ------------- ), dengan dihadiri para
saksi yang telah saya, Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian
akhir akta ini:
------------------------------------------------------------------------------------------------
1. ------------------------------------------------------, lahir
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat
tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap -----------------------
). ----------------------- ----------------------- -----------------------
---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Untuk
selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------------------
------------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2. ------------------------------------------------------, lahir
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat
tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ). ----------------------- -----------------------
----------------------- ---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
Untuk
selanjutnya disebut sebagai :
-------------------------------------------------------
---------------------------------------
PIHAK KEDUA ----------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
-------------------------------------------------
Penghadap Pihak Pertama dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama benar-benar dan dengan sah telah berhutang uang
karena pinjaman sejumlah [(Rp. --------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada Pihak Kedua, jumlah
uang mana Pihak Pertama mengaku telah menerimanya dengan lengkap dari Pihak
Kedua sebelum penandatanganan akta ini, sehingga untuk penerimaan jumlah uang
tersebut di atas akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya
yang sah. ------------------------------------------------------
Penghadap Pihak Kedua bersama ini
menerangkan menerima pengakuan utang dari Pihak Pertama tersebut di atas.
Selanjutnya para penghadap bersama ini menerangkan bahwa mengenai pinjaman uang
tersebut para pihak yang satu terhadap yang lain telah saling setuju dan mufakat
untuk mengadakan perjanjian-perjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 1 ------------------------------------------------
Pihak Pertama berjanji akan membayar
hutang uang sebesar [(Rp. -------------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada Pihak Kedua.
------------
-------------------------------------------------
Pasal 2 ------------------------------------------------
Atas utang tersebut Pihak Pertama
dikenakan bunga uang sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang
dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang pihak
pertama dilakukan. Pembayaran bunga tersebut dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua setiap tanggal [( ---------- ) ( -------- tanggal dalam huruf
--------- )] pada bulan yang sedang berjalan dan untuk pertama kalinya
pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal [( ---------- ) ( -------- tanggal
dalam huruf --------- )]. -----------
-------------------------------------------------
Pasal 3 ------------------------------------------------
Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam
Pasal 1 tersebut di atas, utang tersebut dapat ditagih secara sekaligus oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
a. Apabila Pihak Pertama lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh
kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam akta ini dan atau apabila terjadi
pelanggaran oleh Pihak Pertama atas salah satu atau beberapa kewajibannya yang
telah menjadi bukti akan kesalahan Pihak Pertama sehingga peringatan dengan
surat disahkan tambahan tersebut juru sita atau lain surat yang serupa dengan
itu tidak diperlukan lagi. -------------------------------------------------
b. Apabila Pihak Pertama dinyatakan bangkrut atau pailit oleh
Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai atau diberi waktu
untuk menunda pembayaran utangnya baik yang bersifat sementara maupun pasti.
c. Apabila Pihak Pertama meninggal dunia sebelum tanggal jatuh
tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris Pihak Pertama sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut undang-undang.
-------------------
-------------------------------------------------
Pasal 4 ------------------------------------------------
Hal-hal tersebut di atas tidak akan
berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi turun-temurun dan
harus dienuhi oleh ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 5 ------------------------------------------------
Semua biaya penagihan hutang tersebut di
atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa Pihak Kedua untuk menagih
hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama.
----------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya atas pembuatan akta ini dan segala
biaya yang berhubungan dengan utang sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak
Pertama. -----------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 7 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat
perihal urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya telah
memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). --------------
Akhirnya hadir juga di hadapan saya,
Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada
akhir akta ini yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan
menyetujui utang-piutang dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan
para pihak dan : -------------------------------
1. ------------------------------------------------------, lahir
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat
tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ). ----------------------- -----------------------
----------------------- ---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
2. ------------------------------------------------------, lahir
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan ------------------------------------------------------, bertempat
tinggal di ( ----------------------- alamat lengkap
----------------------- ). ----------------------- -----------------------
----------------------- ---------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan
serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu
jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, Notaris.
----------------------------------------------------------
Dibuat di : ( ------------------ t e m
p a t ------------- )
Tanggal
: ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ----- )
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Saksi Saksi
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Notaris,
[
--------------------------- ]