CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI RUMAH
SURAT PERJANJIAN
GADAI RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri
untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga
berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian
dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang
tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 12 (dua
belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL
1
OBYEK
PENGGADAIAN
Ayat 1
Obyek
penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak
Milik Nomor ----------------------------------- yang terletak di Kelurahan (
------------------ ), Kecamatan ( ------------------ ), Kotamadya (
------------------ ), Provinsi ( ------------------ ), dengan luas tanah [( ---)
(---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi dan bangunan rumah seluas
[( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.
Ayat 2
Rumah
yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal berlantai [( ---- )
( ---- jumlah dalam huruf --- )], berdinding tembok, jumlah kamar [(
---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] buah, dengan fasilitas yang
telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan ( ------- / --------
) Watt/Voltase dan [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] jalur
telepon.
PASAL
2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah:
1. Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
2. Bebas dari sitaan,
3. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
4. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang
dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
5. Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Ayat 2
Jaminan
PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang
yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua
orang saksi tersebut adalah:
N a
m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n :
( ------------------------------------- )
Alamat
lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub.
Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
N a
m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n :
( ------------------------------------- )
Alamat
lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub.
Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
PASAL
3
TUJUAN
PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA
menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan
modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang ----------------------------
PASAL
4
JANGKA
WAKTU
Ayat 1
Masa
berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- )
( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- )
Ayat 2
Sebelum
jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak
dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai
kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
PASAL
5
STATUS
KEPEMILIKAN
Status kepemilikan rumah terse
Pelanggaran
PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah
tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
PASAL
6
NILAI
GADAI
Ayat 1
Kedua
belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar [(Rp.
------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
Ayat 2
PIHAK
KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah
penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah
termaksud.
PASAL
7
BUNGA
Ayat 1
Bunga
atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini
terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Bunga
dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
PASAL
8
PERHITUNGAN
PEMBAYARAN
Terbilang
# (---- jumlah uang dalam huruf
---- ) #
Ayat 2
PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK
PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu
penggadaian ini berlangsung.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah
dilunasinya.
PASAL
9
KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN DAN DENDA
Ayat 1
Ayat 3
Maksimal
keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( ---
waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )]
atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
PASAL
10
KETIDAKMAMPUAN
PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA
PASAL
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan
berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Apabila
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI: