CONTOH SURAT
PERJANJIAN KREDIT
PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
-------------------------------------
dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku ( ------ jabatan -------
) dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), Kantor Cabang Utama
------------------------------------- oleh karena itu bertindak untuk dan atas
nama PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), berkedudukan di
-------------------------------------.
II.
-------------------------------------,
swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamat lengkap ------ ) dalam hal
ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITOR.
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk membuat Perjanjian
Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap
istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang
dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) yang digunakan untuk menjamin
pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena
sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Akta Pemberian Jaminan,
mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6
Perjanjian Kredit.
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau
penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kepada DEBITOR.
Dokumen Agunan,
berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik
maupun akta di bawah tangan.
Fasilitas Kredit,
berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Hari Kerja,
berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.
Kejadian Kelalaian,
berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Kredit.
Lampiran, berarti lampiran
atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta
menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara
lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk
setiap Fasilitas Kredit.
Perjanjian Kredit,
berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau
penambahannya.
Penjamin, berarti pihak
lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit.
Tanggal Pembayaran Bunga,
berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana
ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
Utang, berarti semua
jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, yang
meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau
penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau
kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
2
JUMLAH
DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang
terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu
kredit tidak melebihi [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )].
b. Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak
melebihi [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang
dalam huruf ---- )].
Ayat 2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah
pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan
untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan
Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal
3
BATAS
WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal
( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
b. Fasilitas Installment Loan, pada tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ).
Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut
di atas berakhir, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tidak
mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal
Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atas pertimbangannya sendiri
telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai
perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang
berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama
batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan
Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR
dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )) untuk menandatangani akta Perubahan
Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan
Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ), maka PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan
oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal
4
BUNGA
DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang
berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per
tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per
tahun yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik
dan belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian
atas dasar pembagi tetap [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf
------)] hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ) pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu:
a. Setiap tanggal terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran) tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai
tanggal pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ), pada tanggal lain yang akan
diberitahukan secara tertulis oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kepada DEBITOR.
b. Setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari
Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan
dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak,
dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat
Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas, dan
b. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya
jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang
terutang tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ).
Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat
ditinjau kembali oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada
setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR
wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sebesar:
a. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per
tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang
diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
sekali bayar yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang
diberikan, untuk Fasilitas Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada
tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ), dan selanjutnya pada saat
penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau
penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut
dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati
oleh para pihak.
Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas
rekening tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan
Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran bunga atau
provisi atau komisi tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah
ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang
menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3
Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18
ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada DEBITOR provisi yang telah
dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Pasal
5
PEMBUKTIAN
UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah
dan akan dibuat oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut
akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal
6
SYARAT-SYARAT
PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas
Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen
Agunan, dan/atau penjamin telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan
pribadi dan/atau jaminan perusahaan (selanjutnya disebut “Akta Pemberian
Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
b. DEBITOR telah menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ):
-
Dokumen-dokumen
asli kepemilikan Agunan,
-
Fotokopi yang
dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau
Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau
Penjamin berbentuk badan), dan
-
Dokumen lain yang
diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), antara lain Nomor
Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c. Tidak ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu
tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau
suatu tindakan atau peristiwa yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau
lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat 2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan
khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit
tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal
7
PEMBAYARAN
UTANG
Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh
DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan harus sudah efektif
diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) di kantor
cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-lambatnya pukul
{( ------ ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] waktu setempat.
a. Pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai dengan Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas
Installment Loan.
Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh
pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana
dalam rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk
keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) setelah pukul {( ------ ) ( ------ waktu
dalam huruf ------ )] waktu setempat dianggap diterima oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal
8
DENDA
Ayat 1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang
karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar
denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah
tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar
[(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan.
Ayat 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan
secara harian atas dasar pembagi tetap [( ------- ) ( ------- jumlah dalam
huruf ------)] hari dalam setahun.
Pasal
9
AGUNAN
DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran
kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“Sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam sertifikat Hak Milik Nomor --------------------------, terletak dalam
Provinsi ------------------------------------------------------, Kotamadya
----------------------------------------------------- Kecamatan
-----------------------------------------------------, Kelurahan
-----------------------------------------------------, setempat dikenal sebagai
jalan ( ------- alamat lengkap ------ ), terdaftar atas nama
------------------------------------------------ di Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kotamadya -----------------------------------------------------
melalui Kantor Notaris -----------------------------------------------------,
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah
-----------------------------------------------------“
Pasal
10
ASURANSI
Ayat 1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh
DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya
lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ), untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan bahwa premi
asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib
ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran
berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), tanpa PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) berkewajiban untuk melaksanakannya,
untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas
biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya
tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR
wajib memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak memberitahukan hal tersebut,
maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan DEBITOR.
Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) sebagai akibat dari pembayaran asuransi
tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.
Pasal
11
PERNYATAAN
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) mengenai kebenaran hal-hal
sebagai berikut:
1. DEBITOR mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan
usaha-usaha DEBITOR sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak
memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa
berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung,
yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta
kekayaan DEBITOR, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha
DEBITOR atau dapat mengganggu kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit.
3. Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan
tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh
DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.
Pasal
12
KEWAJIBAN
BAGI DEBITOR
Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap
DEBITOR.
2. Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR.
3. Segera memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali
terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris,
dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan
dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) yang berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak
cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
7. Khusus bagi DEBITOR berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai
aktiva sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )] atau lebih wajib menyerahkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) setiap [( ------- ) ( ---- waktu
dalam huruf --- )] tahun sekali atau selambat-lambatnya [( ------- ) ( ----
waktu dalam huruf --- )] bulan setelah akhir tahun buku.
8. DEBITOR harus segera menandatangani Akta Jual Beli
selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari
setelah proses persil selesai.
Pasal
13
LARANGAN
BAGI DEBITOR
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa
persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) :
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa
pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada
perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila DEBITOR berbentuk badan :
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan,
pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah status kelembagaan.
Pasal
14
KEJADIAN
KELALAIAN
Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau
peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian DEBITOR untuk membayar utang pada waktu dan dengan
cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
2. DEBITOR lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan
perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di
kemudian hari.
3. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya
berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan
pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan
pribadi dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ).
5. DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan
tujuan penggunaannya.
6. Menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau
Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
7. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan
permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan
pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai
harta kekayaan DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau
Penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara
material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau
Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan
musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya
atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ), termasuk tetapi tidak terbatas pada
pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang
diserahkan terbukti tidak benar.
11. DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan
yang menurut penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat
mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau
pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR
dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
12. DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu
ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha
DEBITOR dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak
langsung dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
13. DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR
dan/atau Penjamin bukan berbentuk badan).
14. DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila
DEBITOR dan/atau Penjamin berbentuk badan).
Ayat 2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk
melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang
ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja
sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga
tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa
dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan
untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri,
dan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak menyatakan utang
menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tanpa
memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul
dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk
memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap
DEBITOR dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada
pelaksanaan/eksekusi hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta
Pemberian Jaminan.
Pasal
15
PENGGUNAAN
PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) dari pembayaran Utang dan/atau karena
dilaksanakannya hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau
Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan
oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian
Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau
pembayaran asuransi yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau
karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai
berikut :
-
Pertama :
untuk membayar semua
biaya yang dikeluarkan atau dibayar
oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) :
-
dalam melaksanakan
tugas-tugas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan
Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh DEBITOR.
-
dalam mengamankan,
mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat
penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos
Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
-
Kedua :
untuk pembayaran lunas
seluruh denda yang
timbul tetapi
belum
dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Ketiga :
untuk pembayaran lunas
seluruh bunga yang
timbul dan/atau
provisi
yang belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Keempat : untuk
pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar
oleh
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan
dengan Perjanjian Kredit.
Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang
menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang,
maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan menyerahkan
kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak yang berhak atas kelebihan
uang tersebut.
Pasal
16
PAJAK
Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib
dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau
pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.
Ayat 2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang
atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan
atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka
DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan
pemotongan atau pengurangan tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya
seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
Pasal
17
PERUBAHAN
KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur dalam suatu
perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para pihak,
perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal
18
LAIN-LAIN
Ayat 1
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memindahkan
atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam memberikan
Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank
atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara
tertulis kepada DEBITOR.
-
Untuk keperluan
tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk memberikan data dan/atau
keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
Ayat 2
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR,
memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat
dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan
dengan utang dan/atau kewajiban-kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan
Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara
kewajiban DEBITOR dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan
rekening-rekening DEBITOR, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil pencairan/pendebetan
rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang
ditetapkan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada hari dimana
konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan
dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab
DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT.
Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan DEBITOR untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan
oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam melanjutkan atau
memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau
3. Menunda tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit
yang diajukan oleh DEBITOR; dan/atau
4. Menurunkan jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ); dan atau
6. Menghentikan pemberian Fasilitas Kredit.
dalam hal terjadi:
1. Peningkatan biaya-biaya yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada
DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia
atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi
DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ); dan/atau
2. Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau
politik yang mempengaruhi likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), atau tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) maupun pada Bank (-Bank) lain menurun
menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.
Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) telah melaksanakan hak PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan
memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada DEBITOR. Surat
pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah
dari Perjanjian Kredit.
Ayat 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk menggunakan sesuatu hak,
kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak
berarti bahwa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah
melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga
pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa
menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari
hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan
yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap
berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak
dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR
tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban
DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ).
Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai
dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
19
KUASA
Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran
utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk dari waktu ke
waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam setiap rekening
DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran
kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit,
DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ), untuk dan atas nama DEBITOR,
mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap
rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat 3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR
berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik
kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa
apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit
belum lunas seluruhnya.
Pasal
20
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas
Kredit yang diberikan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan
diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah
dari Perjanjian Kredit.
Pasal
21
YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala
akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) di ( --------- tempat
-------- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) untuk menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik
Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kredit ini dibuat di (
--------- tempat -------- ) pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan
tahun --- ).
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) DEBITOR
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]