CONTOH SURAT PERJANJIAN
GADAI SEPEDA MOTOR
SURAT PERJANJIAN
GADAI SEPEDA MOTOR
Pada hari ini ------------------- tanggal [(
----- ) ( ---- tanggal dalam huruf --- )] bulan ----------------------
tahun [( ----- ) ( ---- tanggal dalam huruf --- )], telah diadakan
perjanjian gadai yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai,
antara:
1. (---------------- n a m a ------------------), ( -------
u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), (
------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM
--------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut: -------------------------------------------------
--------------------------------
PIHAK PERTAMA ----------------------------------
2. (---------------- n a m a ------------------), ( -------
u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), (
------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM
--------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut: -------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menggadaikan
kepada PIHAK KEDUA barang berupa:
1.
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
2.
Nomor Polisi :
--------------------------------------------
3.
Merek / Type : --------------------------------------------
4.
Tahun pembuatan : --------------------------------------------
5.
Nomor rangka : --------------------------------------------
6.
Nomor mesin : --------------------------------------------
7.
Warna : --------------------------------------------
8.
Jumlah barang : [(
------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] unit
9.
Kondisi barang : BAIK
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa Perjanjian Gadai sepeda motor antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
17 (tujuh belas) pasal, sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL
1
TUJUAN
PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA
menggadaikan sepeda motor miliknya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan
sejumlah uang yang akan digunakannya untuk
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminannya bahwa sepeda motor yang digadaikannya adalah benar-benar
milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya atau dijaminkan kepada
pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. --------------------------------------------------------------------------------
Ayat 1
Keterangan
PIHAK PERTAMA seperti yang tertulis dalam pasal 2 Surat Perjanjian ini
diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. ------------------------------------
Ayat 2
Kedua orang saksi
tersebut adalah:
N a
m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n :
( ------------------------------------- )
Alamat
lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub.
Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
N a
m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n :
( ------------------------------------- )
Alamat
lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub.
Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
Ayat 3
Kedua orang saksi
tersebut turut menandatangani Surat Perjanjian ini. ------
PASAL 4
JANGKA
WAKTU
Ayat 1
Masa
berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- )
( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ). ---------------------------------------------------------------------------------
Ayat 2
Sebelum
jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak
dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai
kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. -----
PASAL
5
NILAI
GADAI
Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai
gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. ---------------------------
PASAL
6
BUNGA
Ayat 1
Bunga
atas penggadaian sepeda motor tersebut ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini
terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. -----------
Ayat 2
Bunga
dihitung rata setiap bulannya.
---------------------------------------------------
PASAL
7
PERHITUNGAN
PEMBAYARAN
PASAL 8
PENYERAHAN
DARI PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan
sepeda motor kepada PIHAK KEDUA. ---------------------
Ayat 2
Selain
sepeda motor, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan:
1. Kunci kontak,
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,
3. Foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( ----------------------
) dari sepeda motor yang dimaksud,
4. Foto kopi Tanda Penduduk (KTP) atas nama PIHAK PERTAMA.
--------
PASAL 9
PENYERAHAN
DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan menyerahkan
uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam
huruf ---- )] kepada PIHAK PERTAMA.
---------------------------------------------------------
Pasal 10
TANGGUNG
JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
Selama
sepeda motor dipegang oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA
bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan
kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan jalan dan baik.
----------------------------------------------------------------------------------------------
Ayat 2
Biaya
untuk pelaksanaan ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK
KEDUA. -------------------------------------------------------------------
PASAL
11
KERUSAKAN
Ayat 1
Apabila
terjadi kerusakan atas sepeda motor karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memperbaikinya. --------------------------
Ayat 2
Biaya
untuk pelaksanaan ayat 1 dan 2 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK
KEDUA. --------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK
KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK
PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force
majeure.
Yang
dimaksud dengan Force majeure adalah:
PASAL
12
KEHILANGAN
Apabila terjadi kehilangan atas sepeda
motor karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA diharuskan
untuk mengganti dengan sepeda motor sejenis dengan tahun pembuatan dan
kondisi sesuai atau sebanding dengan sepeda motor yang disewanya setelah
PIHAK PERTAMA menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
--------------------------------------------------
PASAL 13
LARANGAN-LARANGAN
UNTUK KEDUA BELAH PIHAK
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA tidak diperbolehkan meminjam sepeda motor yang digadaikannya, dengan
mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga, kecuali diberikan ijin oleh
PIHAK KEDUA. -----------------------------------
Ayat 2
Karena
status kepemilikan yang sah atas sepeda motor tersebut tetap di tangan PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini
dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan
atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor, seperti menjual, menggadaikan,
atau melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan
kepemilikan sepeda motor tersebut.
----------------------------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK
KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut
uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai
alasan atau dalih apapun juga. -------------------------
PASAL
14
KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN
Ayat 1
Ayat 3
Maksimal
keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu
dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau
selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
--------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL
15
KETIDAKMAMPUAN
PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA
PASAL
16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan
berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. -------------------------------------------------------------
Ayat 2
Apabila
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ). ------------------------------------------
PASAL
17
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
-------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]