PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut istilah artinya “kadar harta yang tertentu,
yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”.
Hukumnya, zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu ‘ain atas
tiap-tiap orang yang cukup dengan syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada
tahun kedua Hijriah.[1]
Firman Allah SWT :
“dirikanlah
sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (Annisa:77)
“ambillah
dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan
kesalahan mereka” (Attaubah:103)
Firmannya
pula :
“sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (Al
Baqarah:277)
Sabda
Rasulullah “
“islam itu ditegakkan
diatas 5 dasar (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan
bahwasannya Nabi Muhammad itu utusan Allah (2) mendirikan shalat lima waktu (3)
membayar zakat (4) mengerjakan ibadah haji ke Baitullah (5) berpuasa dalam
bulan Ramadhan” (sepakat ahli Hadist)
1.
[1]AL
GHAZALI, IMAM. 2007. RINGKASAN IHYA’
ULUMUDDIN. Jakarta : Pustaka Aman
2.2 BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
1.
Binatang Ternak
Jenis
binatang yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat bagi
pemilik barang yang wajib dizakati adalah :
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik
yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dizakati
d. Cukup
satu nisab.
e. Sampai
satu tahun lamanya dipunyai
f. Digembalakan
di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan annaknya) tidak wajib
dizakati
2. Emas dan Perak
Barang tambang yang lain tidak
wajib dizakati. Adapun syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati
yaitu :
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik
yang sempurna
d. Sampai
satu nisab
e. Sampai
satu tahun disimpan
Sebagaimana firman Allah
“dan orang – orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka. (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih” (At Taubah:34)
3. Biji Makanan yang Mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, adas
dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang
tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya tidak wajib
dizakati.
Firman Allah SWT
”Dan tunaikanlah haknya
dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)” (Al An’am:141)[2]
2.
[2]
Muhammad,
Syaikh al- ‘Allamah. 2004. FIQH EMPAT
MAZHAB. Bandung : HASYIMI Press
Syarat bagi pemilik biji makanan
yang wajib dizakati tersebut yaitu :
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik
yang sempurna
d. Sampai
nisabnya
e. Biji
makanan itu ditanam oleh manusia
f. Biji
makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama
4. Buah-buahan
Yang dimaksud dengan buah-buahan yang
wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lainnya
tidak.
5.
Hasil Tambang
Hasil
tambang emas dan hasil tambang perak apabila sampai satu nisab, waji
dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai satu
tahun, seperti pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya adalah 1/40 (2.5%)
Sabda
Rasulullah SAW
“Pada
emas-perak, zakat keduanya seperempat puluh (2.5%)” (Riwayat Bukhari)
6.
Zakat Fitrah
Pada
setiap Hari Raya Idul Fitri, seperti orang islam, laki-laki dan perempuan,
besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1
liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri).
Dari
Ibnu Umar ia berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan
Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap – tiap orang
muslim merdeka atau hamba, laki – laki atau perempuan.” (Riwayat Bukhari dan
Muslim). Dalam hadis Bukhari disebutkan, “mereka membayar fitrah itu sehari
atau dua hari sebelum Hari Raya”
Berdasarkan
hadis diatas maka jelasnbahwa yang dimaksudkan Rasulullah SAW, banyaknya zakat
fitrah itu adalah satu sa’, sedangkan sa’ menurut arti bahasa Arab adalah nama
ukuran sukatan (takaran). Jadi ukuran banyaknya zakat fitrah ini adalah ukuran
takaran, bukan ukuran timbangan. Penyelidikan ulama-ulama tentang ketentuan
banyaknya zakat fitrah dengan timbangan (kati) adalah kurang teliti karena
berat beras satu sa’ dari beberapa jenis beras tentu tidak sama, apalagi kalau
dibandingkan dengan satu sa’ jagung atau lain-lainnya, sudah tentu amat
berjauhan timbangannya walaupun takarannya sama.
Syarat
wajib zakat fitrah
a. Islam
b. Lahir
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan
c. Mempunyai
kelebihan harta
Harta yang dihitung disini adalah harta
yang tidak perlu baginya sehari-hari. Adapun harta yang diperlukan sehari-hari,
seperti rumah (tempat tinggal), perkakas rumah, pakaian sehari-hari, kitab dan
sebagainya, tidak menjadi perhitungan, artinya barang-barang tersebut tidak perlu
dijual untuk membayar zakat fitrah dan jika ia tidak mempunyai kelebihan yang
lain ia tidak wajib membayar zakat firah. Orang – orang yang wajib mencakupi
syarat – syarat diatas wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya sendiri, dan fitrah untuk orang yang wajib
dinafkahinya, seperti fitrah annaknyabyang masih kecil, fitrah istrinya, fitrah
ibu bapaknya yang sudah menjadi tanggungannya, dan lain-lain yang wajib atasnya
menanggung nafkah mereka.
7.
Zakat
Perdagangan
Para
imam mujtahid sepakat bahwa barang dagangan wajib dizakati. Semantara itu,
Dawud berpendapat “tidak wajib zakat atas barang perniagaan”.
Para
imam mazhab pun sepakat bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta
perdagangan adalah 2,5%. Apabila seseorang membeli budak untuk diperdagangkan
maka ia wajib membayarkan zakat fitrahnya.
3.[3] Hamid,
Syamsul Rijal. 2012. Buku Pintar Agama
Islam. Bogor : CAHAYA SALAM
Demikian
menurut tiga imam mazhab. Sedangkan untuk zakat perdagangannya disyaratkan
perdagangan itu sudah dimiliki genap setahun. Sedangkan Hanafi berpendapat
“yang disyaratkan setahun adalah zakat fitrah”.
Apabila
seseorang membeli dagangan dalam jumlah kurang dari satu nisab maka sempurnanya
nisab dihitung pada awal dan akhir tahun pembelian. Maliki dan Syafi’i “sempurnanya
nisab dihitung pada seluruh tahun”. Zakat bergantung pada harga barang.
Demikian menurut Maliki, Hambali dan salah satu pendapat Syafi’i yang paling
kuat.
2.3
8 ORANG GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
a. Fakir
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud fakir
adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari – hari. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hambali, yang disebut fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau
penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan , papan dan
kebutuhan primer lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang – orang
yang berada dalam tanggungannya.
b. Miskin
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud miskin
adalah orang – orang yang memiliki pekerjaan tetap, namun tidak dapat mencukupi
kebutuhan sehari – hari. Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi-i, dan Mazhab
Hambali yang disebut miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan layak untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, namun
tidak sepenuhnya tercukupi.
c. Amil
Pengurus zakat atau amil adalah panitia atau orang –
orang yang melakukan segala kegiatan berkaitan dengan zakat. Mereka bertugas
mengumpulkan, menjaga, mencatat, menghitung, dan membagikan harta zakat yang
berhasil mereka himpun kepada orang – orang yang berhak menerimanya.
d. Mualaf
Mualaf adalah orang – orang yang diharapkan kecenderungan
hatinya kepada islam. Atau orang – orang yang diharapkan kecenderungannya
terhadap islam bertambah kuat. Atau juga orang yang diharapkan dapat membela
dan menolong kaum muslimin dalam menghadapi musuh.
Muallaf, menurut ulama fiqih, ada dua golongan muallaf
yaitu : muallaf muslim dan muallaf kafir. Muallaf muslim terdiri dari lima
kelompok :
1.
Para pemimpin
kaum muslimin
2.
Para pemimpin
kaum muslimin yang lemah iman, namun ditaati pengikutnya
3.
Kaum muslimin
yang berada di daerah perbatasan dengan musuh
4.
Kaum mislimin
yang diperlukan untuk memungut zakat dari orang yang tidak mau menyerahkan
zakatnya, keculai dengan pengaruh dan wibawa mereka
5.
Orang yang baru
masuk islam, agar keyakinannya terhadap islam semakin bertambah
Ahli usul dan Fiqh Az- Zuhri menyatakan, bahwa mereka
perlu diberi zakat meskipun mereka tergolong kaya. Muallaf kafir dikelompokkan
dalam dua golongan :
1.
Budak mukattab
Budak mukattab
adalah budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika telah
membayar harga dirinya yang sudah ditetapkan.
2.
Budak biasa
Yaitu harta
zakat dipakai untuk membebaskan budak tersebut dari tuannya.[4]
e. Al-
Ghooriim
Al – Ghooriim yakni orang yang berutang dan tidak mampu
membayarnya. Mereka ini antara lain, orang yang berutang :
1.
Untuk mendamaikan
sengketanya
4.[4] Rasjid,
Sulaiman.1994. FIQIH ISLAM (Hukum Fiqih
Lengkap). Bandung: Sinar Baru Algesindo.
2.
Untuk menjamin
utang orang lain
3.
Karena
membutuhkan untuk kebutuhan hidup atau
4.
Untuk
membebaskan diri dari maksiat
f. Fii
Sabilillah
Fii Sabilillah adalah semua usaha untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bagian zakat untuk golongan ini diharapkan dapat digunakan antara lain untuk :
1.
Meningkatkan
bangunan – bangunan fisik keagamaan seperti madrasah dan masjid
2.
Peningkatan
pengetahuan kader – kader islam, melalui kursus – kursus keterampilan dan
kewiraswastaan
3.
Peningkatan
dakwah melalui lembaga – lembaga dakwah
4.
Penyediaan
nafkah bagi para ulama, mubaligh, guru agama yang mengabdikan dirinya dengan
tugas agama, namun tidak mendapatkan tunjangan dari lembaga resmi maupun swasta[5]
g. Ibnu
Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang mengadakan perjalanan baik
di negerinya sendiri maupun di negeri orang lain.
h. Musafir
Orang
yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melelui negeri zakat. Dalam
perjalanannya itu dia diberi zakat untuk sekadar ongkos sampai pada yang
dimaksudkannya atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang
membutuhkan bantuan. Perjalanannya itupun bukan maksiat (terlarang) tetapi
dengan tujuan yang sah misalnya berniaga dan sebagainya.
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat
disimpulkan :
1. Zakat
adalah kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan beberapa syarat
2. Barang
– barang yang harus dikeluarkan zakatnya yaitu binatang ternak, emas perak,
zakat fitrah, zakat perdagangan, buah-buahan, biji makanan yang mengenyangkan,
dan hasil tambang
3. Orang
yang berhak menerima zakat ada 8 yaitu fii sabilillah, amil, gharim, fakir, miskin,
ibnu sabil, muallaf, dan musafir
DAFTAR PUSTAKA
AL GHAZALI, IMAM. 2007.
RINGKASAN IHYA’ ULUMUDDIN. Jakarta :
Pustaka Amani
Hamid, Syamsul Rijal.
2012. Buku Pintar Agama Islam. Bogor
: CAHAYA SALAM
Muhammad, Syaikh al-
‘Allamah. 2004. FIQH EMPAT MAZHAB.
Bandung : HASYIMI Press
Rasjid, Sulaiman.1994. FIQIH ISLAM (Hukum Fiqih Lengkap).
Bandung: Sinar Baru Algesindo.