CONTOH SURAT
PERJANJIAN KERJA KONTRAK
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomer:
--------------------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir : ---------------------------------------------------
Jenis
kelamin :
---------------------------------------------------
Agama :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
MASA
KERJA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak
(waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalam
huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Ayat 3
Selama
jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ---- waktu
dalam huruf --- )] hari kerja.
PASAL
2
TATA
TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh
peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
JAM
KERJA
Ayat 1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
[( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
setiap minggu.
Ayat 2
Jam
masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan
jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari
----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam
huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam
huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf
--- )].
2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama
[( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [(
--------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( ---------
) ( --- jam dalam huruf --- )].
PASAL
4
PENEMPATAN,
TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK
KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- )
pada ( --- departemen atau divisi dalam perusahaan ---).
Ayat 2
Tugas
dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. ---------------------------------------------------------------------------------------
3. ---------------------------------------------------------------------------------------
4. ---------------------------------------------------------------------------------------
5. ---------------------------------------------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta
sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih
tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
PASAL
5
PERPANJANGAN
MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika
setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK
KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan
--- ).
Ayat 3
Jika
setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak
diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA,
maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu
perjanjian tersebut.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar
[(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal
terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan
perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain
gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan
sebagai berikut:
1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat 3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK
KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang
harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat
3
Pembayaran
upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
8
CUTI
Ayat 1
Hak
cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) (
--- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.
Ayat 2
Jika
telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA
akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf
--- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf
--- )] hari kerja.
2. Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf
--- )] hari.
Ayat 3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih
dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari
dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan
ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL
9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA
wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit
atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL
10
KERJA
RANGKAP
Ayat 1
Selama
masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih
atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran
yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk
menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL
11
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena
pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan
barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK
KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan
administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK
KEDUA.
PASAL
12
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat 1
Jika
PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA
berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari
kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran
diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai
Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya
dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya
seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK
KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh
selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.
PASAL
13
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5
ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya
jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL
14
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan
sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana
alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau
apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk
diwujudkan.
PASAL
15
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]