PENGERTIAN BMT ( BAITUL MAAL WA TAMWIL )
BMT adalah
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta), yaitu menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
1.
Baitul Maal (Bait = rumah, Mall = Harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
2. Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan Harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha prodiktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorang dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Pengertian BMT :
BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing.Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi.Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
- Musyawarah Anggota Tahunan
- Dewan Pengurus
- Dewan Pengawas Syariah
- Dewan Pengawas Manajemen
- Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting dan Kasir.
B. Mekanisme Operasional
a. Rapat Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
- Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
- Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun manajemen;
- Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
- Penetapan visi dan misi organisasi ;
- Pengesahan laporan
b. Dewan Pengurus pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
- Pengesahan rencana program kerja tahunan.
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan.Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Ketua
a) Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
b) Memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT Barokah.
c) Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT Barokah.
d) Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT Barokah sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT Barokah, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota dan rapat pengurus.
b) Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
c) Memberikan catatan-catatan keuangan BMT Barokah hasil laporan dari pengelola.
d) Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT Barokah.
3. Bendahara
a) Bersama manager memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b) Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
c. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah yang dijalankannya.Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
a) Sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk.
b) Sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah Propinsi.
c) Mewakili anggota dalam pengawasan syariah.
d. Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang samauntuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
a) Mewakili anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
b) Memberikan saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
c) Mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
e. Pengelola
Pengelola merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus.Mereka merupakan wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian.Ia bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan.Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah melanggar aturan BMT.
Satuan kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
1. Manajer/ Direktur
- Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
- Manajer berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
- Ia dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
- Ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
- Manajer melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan sekali.
2. Pembukuan
- Staf khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah akuntansi keuangan syariah;
- Bagian ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
- Ia dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
- Bagian ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
- Bagi organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
- Bagian administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
- Bagian administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
3. Marketing /Pemasaran
- Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
- Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
- Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
- Menarik kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
- Menjemput simpanan dan tabungan anggota ;
- Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
- Bila organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
4. Kasir /Teller
- Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
- Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
- Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
- Staf khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
- Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota;
- Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.
5. Bagian Customer Service, bertugas:
- Menyambut kedatangan calon nasabah yang akan mengajukan permohonan pembiayaan,
- Memeriksa kelengkapan persyaratan pembiayaan dan tabungan,
- Menerima dan menyetujui permohonan pembiayaan yang selanjutnya dievaluasi dan diputuskan oleh manager.
6. Bagian Debcollector, bertugas:
- Bertanggung jawab kepada kasir atas tugas-tugasnya,
- Melakukan penagihan tunggakan pembiayaan,
- Menerima titipan setoran tabungan.
Cara Mendirikan Koperasi Syari'ah/BMT
Bagi rekan-rekan yang masih bingung bagaimana cara mendirikan koperasi, berikut ini pengalaman saya dalam mendirikan koperasi. Syarat-syaratnya kurang lebih sebagai berikut:
1. Menghadirkan minimal 20 orang (sudah termasuk anggota, Pengurus dan Pengawas) untuk Rapat Pendirian Koperasi, dimana dalam Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) setempat (kalau anggota dari satu Kota/Kabupaten) atau perwakilan Dinas Koperasi Propinsi kalau anggotanya dari berbabagai lintas Kota atau Kabupaten. (Ingat, KTP 20 orang tersebut harus masih berlaku). Dalam Rapat tersebut sebaiknya dipilih juga Pengurus dan Pengawas Koperasinya, membahas Anggaran dasar dan mengisi daftar hadir serta daftar surat kuasa;
2. Setelah rapat pendirian tersebut, maka langkah selanjutnya adalah Menyerahkan berkas-berkas berikut ke Kantor Dinas Koperasi yang melakukan penyuluhan tadi, dengan membawa berkas nomor 3 dst. dibawah ini;
3. Dua rangkap salinan Akta Pendirian KOPERASI yang dibuat oleh Notaris (sebelumnya bisa berkonsultasi dengan petugas dinas Koperasi setempat tentang pembuatan Anggaran Dasar Koperasi, sebelum dibawa ke Notaris) bermaterai cukup. contoh anggaran dasar koperasi bisa didownload
disini;
4. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi;
5. Notulen Rapat Pendirian KOPERASI;
6. Surat Kuasa dari anggota kepada Pengurus Koperasi terplih untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum;
7. Daftar hadir Rapat Pendirian KOPERASI;
8. Surat bukti tersedianya modal sejumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para Pendiri (berupa kuitansi sejumah anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib) dan bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank atas nama salah satu pengurus, khusus untuk Koperasi yang berencana memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam sebesar Rp.15.000.000,- dan bila akan membentuk Koperasi Simpan Pinjam atau BMT sebesar minimal Rp. 50.000.000,-. (namun kadang besaran minimal modal disetor untuk KSP/USP ini berbeda tiap daerah);
9. Rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) KOPERASI 3 tahun ke depan;
10. Neraca awal kegiatan usaha KOPERASI;
11.Surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Koperasi setempat;
12. Surat keterangan domisili Kantor KOPERASI dari Kelurahan setempat;
13. Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas;
14. Foto copy KTP yang masih berlaku dari Anggota KOPERASI;
15. Daftar Sarana Kerja yang telah dipersiapkan;
16. Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi daerah setempat.
Demikian beberapa persayaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi dalam mendirikan Koperasi. apabila semua syarat tersebut sudah lengkap, Insya Allah maksimal 40 hari.
Pengertian Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil
(syari‟ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil
dalam rangka mengangkatderajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = PengembanganHarta) - melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalammeningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorongkegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait =Rumah, Maal = Harta)
–
menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah sertamengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.
Dasar atau badan hukum didirikannya BMT
Dasar hukum didirikannya BMT adalah Al-
qur‟an surat At
-Taubah ayat 60 dan103dimana ayat tersebut menerangkan tentang kewajiban zakat terhadap umat Islam, padamasa Rasulullah SAW pemengutan Zakat belum tertata dengan rapi serta belum adalembaga yang menampung hasil zakat tersebut oleh karena itu Rasulullah membuatkebijakan untuk membangun lembaga khusus untuk menaruh uang dari hasil zakat tersebu
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil(menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadapriba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalahyang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupunqardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah),prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee(Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.[1]
BAB II
BAITUL MAL WA TAMWIL
A. Pengertian Baitul Mal Wa Tamwil
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkemgangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwildengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.[2]
Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.
Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.[3]
B. Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu:
1. Prinsip bagi hasil
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Muzara’ah
d) Musaqah
2. Jual beli dengan margin (keuntungan);
a) Murabahah
b) Ba’i As-Salam
c) Ba’i Al-Istisna
3. Sistem profit lainnya;
Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk giro wadi’ah, tabungan mudharabah, Deposito investasi mudharabah, Tabungan haji, Tabungan Qurban.
Baitul Mal Wa Tamwil suatu lembaga keuangan mikro syariah yang digerakan awal tahun sembilan puluhan oleh para aktivis muslim yang resah melihat keberpihakan ekoonomi negara yang tidak berpihak kepada elaku ekonomi kecil dan menengah.[4]
C. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
1. Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
2. Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
3. Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
4. Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
5. Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector riil.
D. Kendala
1. BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
2. Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
3. Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
4. minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT.[5]
E. Peghimpunan dan Penyaluran Dana BMT
1. Penghimpunan dana
Penghimpunan dana BMT diperoleh melalui simpanan, yaitu dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada BMT untuk disalurkan kesektor produktif dalam bentukk pembiayaan. Simpanan ini dapat berbentuk tabungan wadi’ah, simpanan mdharabah jangka pendek dan jangka panjang.
2. Penyaluran dana
Penyaluran dana BMT kepada nasabah terdiri atas dua jenis:
a) Pembiayaan dengan sistem bagi hasil
b) Jual beli dengan pembayaran ditangguhkan
Pembiayaan merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan pembiayaaan antara BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
Pembiayaan dibedakan menjadi pembiayaan musharabah dan musyarakah. Penyaluran dana dalam bentuk jual beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah penjualan barang dari BMT kepada nasabah, dengan harga ditetapkan sebesar biaya perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati untuk keuntungan BMT. [6]
F. Problematika BMT
Dengan segala kekurangan, kelebihan, keunggulan dari BMT, problematika tetap saja ada, antara lain :
1. Modal
Modal yang relatif kecil menjadi permasalahan yang setiap saat ada pada BMT. Didukung dengan perputaran modal yang belum tentu kembali 100 % untuk BMT. Diperlukan adanya suntikan dana yang cukup baik dari pemerintah atau pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di BMT.
2. Kredit Macet
Lambatnya angsuran yang diterima oleh BMT menjadi alasan yang klasik bagi BMT. Persoalan ini sudah menjadi santapan tiap terjadi akad-akad pembiayaan walaupun tidak semua peminjam selalu bermasalah.
3. Likuiditas
Dengan modal yang relatif kecil dan diharuskan terjadi perputaran untuk memperoleh laba, di samping dana pihak ketiga juga ikut diputar agar dana yang disimpan memperoleh bagi hasil, maka BMT akan mengalami permasalahan likuiditas jika tidak dapat memenuhi permintaan uang oleh nasabah.
4. Pangsa Pasar
Pasar yang digarap oleh BMT (Dana Mentari) adalah terbatas lingkup kabupaten, sehingga jika diambil sebuah analisis, di kabupaten Banyumas tidak terdapat industri-industri yang besar sehingga kurang mendukung adanya BMT sebagai intermediasi. Selain itu, pangsa pasar di Purwokerto sudah terbatas karena saat ini banyak bank yang sudah masuk ke dalam kegiatan ekonomi skala kecil.[7]
G. Peran BMT Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Perekonomian Masyarakat.
Hernandi de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital (2001) menggambarkan betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang mayoritas pengusaha kecil.
Indonesia misalnya, adalah negara berkembang yang jumlah pengusaha kecilnya mencapai 39.04 juta jiwa. Namun para pengusaha kecil tersebut tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil, terutama di daerah dan pedesaan.
Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat desa menyebabkan konsep BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dapat ‘dihadirkan’ di daerah kabupaten kota dan bahkan di kecamatan dan perdesaan.
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah, merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah yaitu desa.
Mengutip formulasi Bambang Ismawan (1994) tentang lembaga keuangan mikro, maka setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah :
1. Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan BMT secara luas dan efektif sehingga akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro. Perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini akan memfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
2. Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat jangkauan BMT yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan kota. Salah satu indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi kesenjangan desa dan kota.
3. Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
Sektor yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.
4. Mengurangi capital outflow
Perkembangan kota-kota besar yang sedemikian pesat, semakin meninggalkan pertumbuhan daerah-daerah pedesan. Lembaga keuangan mikro syari’ah BMT lebih berkemampuan memfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat memanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
5. Meningkatkan kemandirian daerah
Dengan adanya faktor-faktor produksi (capital, tanah, SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan didayagunakan sepenuhnya untuk memanfaatkan berbagai peluang yang ada, maka ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat, dapat berkembang pesat.
Adanya pemerataan pertumbuhan, terjadinya keseimbangan pertumbuhan kota dan desa, berkurangnya kesenjangan usaha besar-usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan ketidakstabilan daerah. Kecemburuan sosial dengan sendirinya akan terkurangi, sebab adanya kesejahteraan yang merata akan menimbulkan multiplier effect maupun interdependensi antar satu bagian dengan bagian yang lain.
Era otonomi daerah merupakan peluang untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan lembaga keuangan mikro syariah BMT. Melalui keuangan mikro syariah, kebangkitan ekonomi rakyat (sekaligus ekonomi nasional) maupun pengurangan kemiskinan, akan dilakukan oleh rakyat sendiri. Memang telah tiba saatnya, masyarakat menemukan jalannya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi.[8]
BAB II
PENUTUP
A. Simpulan
BMT adalah aktor-aktor daerah yang sangat berperan penting dalam pengembangan Dalam era otonomi daerah,. Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah tersebut, diperlukan suasana yang kondusif, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau mematikannya. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Azis, Abdul, dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer Bandung: Alfabeta, 2010
widodo, Hertanto, Dkk, panduan praktis operasional baitul mal wa tamwil Bandung: Mizan, 2000
http://santridrajat.blogspot.com/2013/02/makalah-baitul-mal-wa-tamwil-bmt-di.html http://tugaskuliah000.blogspot.com/2013/01/makalah-baitul-maal-wa-tamwil-bmt.html
http://aderustan.blogspot.com/2012/02/makalah-bmty.html http://kmplnmakalah.blogspot.com/2013/01/makalah-bmt.html [1]
http://kmplnmakalah.blogspot.com/2013/01/makalah-bmt.html di akses 24/09/3012 pukul 11:42WITA
[2] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer(Bandung: Alfabeta,2010),h. 115
[3]
http://santridrajat.blogspot.com/2013/02/makalah-baitul-mal-wa-tamwil-bmt-di.html 20/09/2013 14:40 WITA
[4] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Op.cit, h.120
[5]
http://tugaskuliah000.blogspot.com/2013/01/makalah-baitul-maal-wa-tamwil-bmt.html di akses 24/09/2013 Pukul 11:07 WITA
[6] Hertanto, widodo Dkk, panduan praktis operasional baitul mal wa tamwil (Bandung: Mizan, 2000), h. 83
[7]
http://santridrajat.blogspot.com/2013/02/makalah-baitul-mal-wa-tamwil-bmt-di.html di akses 20/09/2013 pukul 14:05 WITA
[8]
http://aderustan.blogspot.com/2012/02/makalah-bmty.html di akses 20/09/2013 pukul 14:05
Diposkan oleh
Habib Rahman di
18.57 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperoleh
kesejahteraan dalam koperasi.( Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya UKM ( usaha Kecil Menengah ).
B. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun antara lain sebagai berikut :
1. Mengetahui Pengertian dari Koperasi dan UKM.
2. Mengetahui apakah UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi.
3. Mengetahui Awal Mulanya Koperasi dan UKM.
4. Mengetahui Salah satu Contoh dari UKM yang sudah berhasil.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Koperasi dan UKM
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagaiKoperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.MeskiKoperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,
pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis
pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah
sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam
menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat ——– Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sebagai sebuah sistem, kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM dipahami sebagai kebijakan yang melibatkan banyak actor dan kepentingan yang merupakan sub-sub sistem. Sub-sub sistem tersebut bisa dipahami sebagaistakeholders yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk mendesain kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut (policy formation and target group). Kelompok-kelompok ini merupakan entitas yang sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
Terkait dengan kegiatan pemetaan ini adalah identifikasi peran (role) dan kebutuhan (needs) yang diinginkan oleh masing-masing stakeholders terhadap koperasi dan UKM. Termasuk didalamnya adalah identifikasi permasalahan-permasalahan (problems) yang ditemui dari setiap stakeholder dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM Koperasi dan UKM. Beberapa metode yang digunakan untuk mengeksplorasi keinginan, peran, dan juga problematika stakeholders tersebut diantaranya adalah diskusi kelompok terbatas, teknik moderasi, dan juga wawancara mendalam dengan pelaku-pelaku kepentingan
Koperasi dan UKM Diantara Banyak Kepentingan
Dari kajian lapangan yang dilakukan hampir 6 bulan teridentifikasi beberapa stakeholders yang secara significant berpengaruh terhadap program pengembangan SDM koperasi dan UKM; diantaranya: Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi dan UKM (dalam beberapa Kabupaten dan Kota masuk dalam dinas perekonomian), serta balai latihan koperasi dan UKM. Ketiga stakeholders tersebut mewakili unsur pemerintah (government side). Adapun yang non pemerintah terpetakan LSM, Dekopin, perguruan tinggi, perbankan maupun non perbankan, paguyuban koperasi dan UKM.
Secara ringkas peran optimal dan keinginan dari berbagai stakeholders yang seharusnya dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM koperasi dan UKM adalah sebagai berikut: pertama, Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM). Sesuai dengan arah manajemen pengelolaan pemerintahan yang desentralistis fungsi “mandatory” dari kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah dalam formulasi kebijakan dasar pengembangan koperasi dan UKM yang mengacu pada dua prinsip: rasionalitas dalam artian sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat pengguna (target group) danberkeadilan dalam mendistribusikan nilai-nilai (termasuk di dalamnya adalah mekanisme yang fair dan transparan dalam pengelolaannya). Untuk mendukung peran ini maka harus ditopang oleh suatu kajian (research) yang sungguh-sungguh. Untuk itu
diperlukan adanya suatu data yang valid dan representatif, tidak hanya didasarkan padaasumsi-asumsi yang sering menyesatkan. Keterbatasan rasional (bounded rationality) yang sering menjadi salah satu ciri kelemahan kebijakan publik akan dapat dikurangi dengan supply data yang komprehensif dari berbagai sumber.
Kedua, Dinas Koperasi dan UKM pada tiap Kabupaten dan Kota adalah avant garde (ujung tombak) dalam pembinaan koperasi dan UKM di daerah. Otonomi daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, akan memberikan amanah yang sangat besar kepada stakeholder ini. Pada saat sekarang dinas tidak bisa lagi bertumpu pada petunjuk dari instansi di atasnya. Segala sesuatunya tergantung pada inovasi dan kreatifitas masing-masing dinas di daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, dinas UKM dan koperasi tetap harus berpegangan pada unsur pemberdayaan masyarakat, pemerintah hanya akan memainkan peran sebagai fasilitator yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kompetensi inti lokal (local core competency) yang dapat diolah menjadi produk barang dan jasa dan juga informasi pasar. Dalam beberapa temu muka dengan anggota koperasi dan UKM ditemukan semacam keragaman keluhan yakni masih birokratisnya proses untuk mendapatkan jasa ini dan juga validitas data dan informasi yang sering sudah usang.
Ketiga, Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan. Peran yang dapat dimainkan oleh adalah memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi dan UKM. Dengan demikian koperasi dan UKM akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Idealnya antara pemerintah, koperasi dan UKM, serta lembaga pendidikan ada keterkaitan tri partiet. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi dan UKM, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UKM.
Keempat, Lembaga Swadaya Masyarakat. Peran LSM adalah berfungsi sebagai pendamping bagi koperasi dan UKM saat berhubungan dengan pihak-pihak luar seperti
pemerintah, perbankan maupun sektor swasta lainnya. Selain itu LSM juga bisa berperan dalam membangkitkan kesadaran sosial dan peranan yang bisa dimainkan olehnya, khususnya dalam menghadapi pengusaha-pengusaha besar. Sehingga kekhawatiran adanya eksploitasi sumber daya akan dapat dikurangi. Termasuk LSM di sini adalah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Kelima, Lembaga Keuangan (bank maupun non-bank). Lembaga keuangan akan memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan usaha koperasi dan UKM. Berdasarkan kajian dari berbagai negara menunjukkan bahwa koperasi dan UKM adalah unit usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah dalam permodalannya. Berdasarkan kajian, terlihat bahwa koperasi mendapatkan perlakuan yang sama dengan unit bisnis lainnya, akibatnya dalam pengajuan modal ke perbankan sering menemui permasalahan.
Keenam, Badan diklat koperasi dan UKM (Balatkop dan UKM). Lembaga diklat disini dipahami sebagai sistem temporer yang berperan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian dalam usaha koperasi dan UKM. Sebagai sistem temporer lembaga ini berperan dalam menentukan corak dan kompetensi apa yang akan dihasilkan dari peserta diklatnya. Tuntutan sekarang yang mengemuka adalah kurikulum yang sesuai dengan local needs. Selain itu komposisi dari kurikulum juga hendaknya lebih menitikberatkan pada praktek melalui magang ke unit bisnis yang lebih maju. Berdasarkan kajian, permasalahan yang ditimbulkan dari belum tercapainya tujuan instruksional dari diklat, salah satunya adalah pola rekrutmen calon peserta diklat yang masih belum selektif dengan kompetensi yang akan dibangun.
Hal ini yang muncul ke permukaan terkait dengan otonomi daerah, kebijakan pengembangan koperasi dan UKM harus diarahkan pada jiwa dari otonomi yakni untuk menciptakan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya kompetisi. Oleh karena itu kebijakan yang mengarah pada bentuk-bentuk sentralisasi harus dihindarkan. Implikasinya dalam mendesain kurikulum dalam diklat harus disesuikan dengan kebutuhan
dan muatan lokal (local needs).Dari temuan lapangan terdeteksi bahwa peran-peran ideal yang seharusnya dilaksanakan dari masing-masing stakeholder terhadap koperasi dan UKM belum berjalan secara optimal dalam suatu tatanan koordinasi yang sinergis. Bahkan fakta dilapangan masih banyak ditemukan adanya tarik ulur kepentingan antara Dinas Koperasi dan Dekopin, sebagai stakeholders dominan dalam implementasi kebijakan pengembangan SDM koperasi dan UKM. Bahkan di beberapa tempat ditemukan konflik yang cukup tajam antara Dekopin dengan Dinas Koperasi, terutama dalam bidang teknis, seperti pengembangan diklat, penyaluran subsidi, dan lainnya. Akibatnya muncul banyak duplikasi dan pengulangan kegiatan dan program. Hal ini menimbulkan sikap apatis dan apriori dari anggota koperasi dalam mendukung program yang diajukan oleh kedua institusi ini. Conflict of interest ini juga masih terjadi antara LSM dengan pemerintah. LSM masih merasa sering dicurigai oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah juga masih dicurigai oleh LSM, masih sebagai mesin dari kekuatan politik. Sikap parokialism jelas berdampak kepada efektifitas dan efisiensi program pembinaan SDM koperasi dan UKM.
Selain itu, dalam masa transisi seperti sekarang ini, masih juga banyak ditemukan berbagai masalah yang menyangkut penataan kelembagaan instansi pembina koperasi dan UKM. Sejak diimplemantasikannya UU Otonomi Daerah, urusan terkait dengan pembinaan dan pengembangan koperasi menjadi bidang tugas dan kewenangan pemerintah Kota /Kabupaten. Namun dalam implementasinya penyerahan kewenangan termasuk pegawaianya tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan di beberapa pemerintah kabupaten/kota. Seringkali pemegang otoritas kebijakan di pemerintah kabupaten dan kota dalam mengangkat pejabat setingkat kepala dinas atau di bawahnya adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dan latar belakang pekerjaan dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugas koperasi dan UKM. Pertimbangannya semata hanya untuk mengakomodasi senioritas karyawan. Jelas kebijakan ini akan berdampak kepada efisiensi dan efektifitas dari keberhasilan program dan kebijakan itu sendiri. Selain itu, juga tidak jarang menimbulkan friksi dan gejolak yang kontra produktif antara karyawan `asli` dengan karyawan dari pusat.
Beberapa Langkah Perbaikan
Dari paparan permasalahan yang telah diuraikan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan berkaitan dengan pengembangan kebijakan dasar koperasi dan UKM. Pertama, mendesain payung kebijakan yang komprehensif dan aspiratif. Realitas menunjukkan bahwa dalam pengembangan SDM koperasi dan UKM banyak sekali kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan ini. Untuk menjamin tingkat efektifitas koordinasi dan sinkronisasi, maka kebijakan pengembangan dasar harus berada dalam payung kebijakan yang memiliki daya jangkauan yang luas dan berada di atas peraturan daerah.
Dari sisi substansi kebijakan, dalam rangka mewujudkan suatu kebijakan yang rasional dan adil maka diperlukan adanya suatu riset yang menyeluruh untuk menggali data dan informasi yang berkaitan aspek pengembangan SDM koperasi dan UKM. Data dan informasi yang yang komprehensif ini akan meredusir aspek penyederhanaan permasalahan. Koperasi dan UKM memang merupakan entitas yang sangat beragam, untuk itu perlu untuk diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya. Pengklasifikasian ini dilaksanakan untuk menjamin adanya efektifitas kebijakan yang dihasilkan.
Kedua, membentuk forum dialog dari berbagai stakeholders. Dalam rangka mereduksi adanya conflict of interest dan duplikasi kegiatan idealnya ada sinergi masing-masing stakeholders untuk merumuskan kebijakan substantif pengembangan SDM koperasi dan UKM. Namun demikian sering masing-masing stakeholders saling “berebut lahan” dalam menciptakan kegiatan pengembangan koperasi. Misalnya antara Dekopin dan Dinas Koperasi, dan antara pemerintah dengan LSM. Dari fakta ini jelas diperlukan adanya suatu kesepakatan wilayah garap (domain) dari masing-masing kelompok yang berkepentingan. Kesepakatan ini akan terbangun apabila ada komitmen untuk berdialog bersama. Dialog ini juga dapat diperluas dengan melibatkan stakeholders lainnya; perguruan tinggi, LSM, dan dunia perbankan. Peran ini pada tahap awal dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Ketiga merevitalisasi Lembaga Diklat. Lembaga Diklat adalah memegang posisi yang sangat vital dalam menciptakan SDM koperasi yang handal dan kreatif sesuai dengan jiwa koperasi yakni kemandirian. Titik-titik kritis (crucial points) yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutimen yang belum menjamin adanya kesesuaian dengan kompetensi inti yang akan dibangun, kurikulum yang harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan lokal (local contains), dan mekanisme pembinaan peserta setelah mengikuti kursus (post training) dengan menempatkan atau mencangkokkan mereka pada lembaga bisnis yang lebih unggul dalam rangka transfer pengetahuan (magang).
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa pengembangan SDM koperasi dan UKM hendaknya jangan diredusir dengan mengadakan diklat saja, pengembangan SDM adalah merupakan sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang mana diklat hanya merupakan salah satunya.Keempat, penguatan instansi pembina (capacity building). Hal ini dapat dijalankan dengan mekanisme kerjasama dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan SDM pegawai pemerintah koperasi dan UKM. Hal lain yang bisa dijalankan dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan pemerintah adalah melalui jalan outsourcing dari organisasi luar. Cara ini digunakan sebagai metode antara untuk menutupi kekurangan dinas koperasi dan UKM dalam menjalankan fungsinya. Hal lain yang masih terkait dengan fungsi fasilitator pemerintah adalah peningkatan kapasitas data dan informasi bisnis yang dapat diakses oleh kopersi ataupun UKM. Untuk itu perlu dikembangkan sistem informasi bisnis. Kelima, Memantapkan posisi lembaga diklat koperasi dan UKM di tingkat wilayah. Saat ini lembaga ini tengah berada dalam masa transisi yang mengarah pada situasi tak bertuan (stateless). Diklat koperasi dan UKM pada era otonomi daerah adalah masih diperlukan sebagai salah satu icon dalam menciptakan SDM koperasi yang unggul. Oleh karena itu, paling tidak pada tingkat propinsi lembaga ini harus tetap eksis. Keberadaannya pada tingkat propinsi, selain juga dalam rangka efisiensi juga dalam upaya menciptakan kordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
A. Pengertian Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai
badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan
manajemenyang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.http://www.anneahira.com/bisnis-tanpa-modal.htm”>Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank danhttp://www.anneahira.com/lembaga-zakat.htm”>lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat
organisasikoperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2. Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
3. Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas
kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan
biaya murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas http://www.anneahira.com/kredit-mobil-bank-niaga.htm”>kredit dengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi
ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa
kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
- dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
- Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal: koperasi.
Kriteria UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
- Jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
- Jika hasil usaha perseorangan berkisar antara 1.000.000.000 sampai dengan 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
3 jrnis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a. Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b. Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c. Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
¨ Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
¨ Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
¨ Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
Kita juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
¨ Kreatif dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
¨ Positif artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.
Kelebihan :
¨ Mudah didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
¨ Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik tunggal.
¨ Jika timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
¨ Kegiatan operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
¨ Rahasia perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang masalah perusahaannya.
¨ Pemilik badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih rendah dari pajak PT.
¨ Pemilik memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya sebagai pemilik tunggal.
¨ Jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
¨ Biaya organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa langsung terjun ke dalam usahanya.
¨ Manajemen perusahaan relatif fleksibel.
¨ Tidak melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris dan surat keterangan dari kelurahan saja
Kekurangan :
¨ Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
¨ Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
¨ Pemilik badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia tidak memahami masalah tersebut.
¨ Keuangan badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik badan usaha.
¨ Kelangsungan badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya.
¨ Status hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
¨ Kemampuan manajerial terbatas.
¨ Pemilik wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.
Bidang usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a. Penasehat. Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan, perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b. Perantara atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara real estate dan sebagainya.
c. Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d. Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e. Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f. Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.
C. Evaluasi UKM
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil, kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR, pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun, kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18 triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah. Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.
D. Contoh UKM
Salah satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif. Satu konsep franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca film, audio & aksesoris lainnya.
KAI menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
Prestasi KING AUTO INTERIOR :
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info Franchise Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
B. Saran
1. Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.
sumber :
http://www.widzarya.blogspot.com I. A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
· anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
· PRINSIP ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
II. A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
· Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
· Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
· Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
· Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
· Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
· Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
SUMBER :
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html SUMBER : http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com/
Selasa, 10 Januari 2012
TUJUAN dan FUNGSI Koperasi Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)