DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah..............................................................................................................
1.3 Tujuan
Penulisan...............................................................................................................
1.4 Manfaat
Penulisan............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bank syariah...........................................................................................................
2.2 Produk Bank Syariah...........................................................................................................
2.3 Penilaian Kesehatan Bank Syariah.......................................................................................
2.4 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional........................................................................
2,5Akad Dalam Bank Syariah.....................................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................
3.2 Saran......................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Assalamu’allaikum Wr.Wb
Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkah, rahmat dan
hidayah Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
pada Institut Agama Islam Negri Raden Intan Lampung, tahun akademik 2013/2014.
Tidak lupa kami ucapkan
banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan dorongan dan
dukungan pada tugas makalah ini. Terima kasih kami ucapkan kepada:
1. Okta
Suprianingsih selaku dosen pengampuh mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya,yang telah banyak memberikan arahan dan bimbingan.
2. Kepada kedua
orang tua kami dan rekan-rekan yang banyak memberikan semangat dan dukungan
kepada kami.
Kami menyadari masih banyak
sekali kesalahan dalam menyusun tugas kelompok ini. Maka dari itu saran dan
kritik yang membangun sangat kami harapkan. Kami berharap tugas kelompok ini
dapat bermanfaat khususnya bagi kelompok kami dan para pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bandar Lampung, September 2014
Penulis
1.2 Rumusan Masalah
a) .bagaimana sejarah bank syariah
b) .untuk mengetahui produk bank
syariah
c) .bagaimana cara penilaian
kesehatan bank syariah
d) .apa perbedaan bank syariah dan
konvensional
e) .akad apakah yang digunakan dibank
syariah ataupun konvensional
1.3 Tujuan Penulisan
a) .untuk menetahui sejarah bank
syariah
b) .untuk mengetahui produk bank
syariah
c) .untuk mengetahui penilaian
kesehatan bank syariah
d) .untuk mengetahui perbedaan bank
syariah dan konvensional
e) .untuk mengetahui akad dibank
syariah ataupun konvensioanal
1.4 Manfaat Penulisan
a) .agar dapat memahami segala
sesuatu yang ada diperbankan syariah baik dalam sejarah perbankan,produk
perbankan,penilaian kesehatan perbankan,yang berlabel syariah dan akad dalam
perbankan syariah ataupun konvensional,serta perbedaan perbankan syariah dan
konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Bank Syariah
Awal mula kegiatan
bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah dipakistan dan malaysia pada
sekitar tahun 1940 an,kemudian di mesir pada tahun 1963 yang berdiri ISLAMIC
RURAL BANK didesa It Ghamar Bank,Bank ini beroprasi dipedesaan mesir dan berskala
kecil.
Sedangkan di Uni
Emirat Arab,tahun 1975 dengan berdiri dhubai islamic bank,kemudian di kuwait
pada tahun 1977,berdiri kuwait finace house yang beroprasi tanpa
bunga.selanjutnya kembali ke mesir pada tahun 1978 berdiri bank syariah yang di
beri nama Faisal Islamic Bank.langkah ini kemudian diikuti oleh islamic
international bank for invesment and develoment bank.
Kemudian di
malaysia bank syariah lahir pada tahun 1983,dengan berdirinya bank islam
malaysia berhad (BIMB) pada tahun 1999 lahir pula bank bumi putra muamalah.
Sedangkan di negara
iran sistem perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada tahun 1983
sejak dikeluarkannya undang undang perbankan islam.sedangkan di negara turkie
bank syariah lahir pada tahaun 1984,yaitu dengan hadirnya Daar al-maal
al-islami serta faisal finace institution dan mulai beroprasi pada tahun 1985.
Salah satu negara
pelopor utama dalam sistem perbankan syariah secara nasional adalah negara
pakistan,pemerintahan pakistan mengkonversikan seluruh sistem perbankan
dinegaranya,pada tahun 1985menjadi sistem perbankan syariah,sebelumnya pada
tahun 1979 beberapa intitusi keuangan terbesar dipakistan mensosialisasikan
simpan pinjaman tanpa bunga,terutama pada petani atau nelayan.
Sedangkan kehadiran
bank syariah di indonesia masih relatif baru,yakni pada awal tahun
1990,meskipun masyarakat indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar
sedunia,sedangkan bank syariah sebagai basis ekonomi islam sudah mulai
dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank pertama di
indonesia merupakan hasil kerja tim,perbankan MUI,yakni dengan terbentuknya PT
Bank Muamalat Indonesia yang ditanda tangani 1 november 1991.bank ini ternyata
berkembang sangat pesat dan sudah memiliki puluhan cabang terbesar di berbagai
macam kota besar seperti jakarta,surabaya,makasar,dan kota lainnya.
Dalam perkembangan
selanjutnya kehadiran bank syariah diindonesia,khususnya cukup mengembirakan
disamping BMI, saat ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti
bank syariah mandiri (BSM) kemudian berikutnya bank syariah sebagai cabang dari
bank konfensional yang sudah ada, seperti bank BNI, IFI, dan BPD Jabar. Bank
syariah lainya membuka cabang adalah BRI, NIAGA, dan BUKOPIN.
Kehadiran bank
syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakt muslim, tetapi juga bank
milik masyarakat non muslim. Sat ini bank islam sudah tersebar diberbagai
negara negara muslim dan non muslim, baik dibenua amerika, australian, dan
eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chase chemical
bank, dan City bank telah membuka cabang yang berdasarkan syariah.
B. Produk Bank Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konfensional bank syariah juga menawarkan
nasabah dengan beragam produk perbankan hanya saja bedanya dengan bank
konfensional adalah dalam hal penentuan harga baik terhadap harga jual maupun
harga beli, produk yang ditawarkan sudah sangat islami termasuk dalam
memberikan pelayanan pada nasabah. Jenis produk bank syariah yang ditawarkan
sebagai berikut :
1.Al-wadiah
simpanan
Merupakan titipan atau simpanan merupakan
titipan atau simpanan pada bank syariah.
Prinsip
al-wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain.penerima
simpanan tersebut yad al-amanah yang atrinya tangan amanah si penyimpan tidak
bertangung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama
hal itu bukan akibat dari kelalaian yang bersangkutan dalam memilihara barang
titipan akan tetapi,dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menggur
saja,oleh si penyimpan uang titipan tersebut (bank syariah)digunakan untuk
kegiatan perekonomian dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan
amanah)menjadi yad-adh-dhamanah (tangan penanggung).
Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan mudhorib berupa
bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40 : 60 untuk simpanan tabungan dan
nisbah 45 : 55 untuk simpanan deposito untuk memudahkan perhitungan nisbah
ketiga simpanan diatas berikut.
Contoh
Rekening Giro
Pada bulan Mei 2003 adalah Rp 100.000 bonus yang diberikan
bank syariah pada nasabah adalah 30% dengan saldo rata rata minimal Rp 500.000
diasumsikan giro wadiah di bank syariah adalah Rp 100.000.000
Contoh
Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah
Misalnya tuan dheni memiliki tabungan syariah dibandar
lampung pada bulan september 24 2014
Saldo rata rata tabungan uang tuan dheni 1.000.000.000,00
perbandingan bagi hasil antara bank syariah dengan deposan adalah 40 : 60 saldo
rata rata tabungan perbulan adalah Rp 5.000.000.000 kemudian pendapatan bank
syariah dibagi hasilkan Rp 800.000.000
2.pembiayaan
dengan bagi hasil
Penyaluran dana dalam bank konfensional kita kenal dengan
istilah kredit/pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya
kita kenal dengan istilah pembiayaan, jika dalam bank konfensional yang
dibebankan maka dalam bank syariah tidak ada sistem bunga tetapibank syariah
menetapkan sistem bagi hasil. Bank syariah yang diterapkan pembiayaan dapat
dilakukan dalam 4 akad utama yaitu: al-musyarakah, al-mudharabah, al-muza’arah,
al-musaqah.
Macam prinsip utama bagi hasil dalam bank syariah diatas
akan diuraikan sebagai berikut.
A.Al-musyarakah
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha tertentu,masing masing pihak memberikan dana atau amal dengan
kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan di tanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Contoh:
Kasus al-musyarakah
Pak iwachyu saputra melakukan usaha tetapi kekurangan modal
yang dibutuhkan sebesar,Rp40.000.000 sedangkan modalnya yang di butuhkan
tersedia Rp20.000.000 berarti pak iwachyu saputra kekurangan dana sebesar
Rp20.000.000 untuk menetupi kekurangannya.
B.Al-mudharabah
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih,dimana
pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi
pengelola,keuntungan di bagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam
kontrak.
Praktik dalam mudharabah ada dua macam diantaranya:
1) Mudharabah mutlaqah:merupakan kerja sama antara
pihak pertama dan pihak lainyang cukup lebih luas.
2) Mudharabah muqqayah:kebalikan dari mudharabah
mutlaqah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha didaerah
tertentu.
Dalam dunia perbankan al-mudharabah biasanya diaplikasikan
pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti pembiayaan,modal kerja.
Dalam pengertiannya mudharabah atau qirad adalah penduduk
iraq dan qirad yang artinya potongan,karena pemilik potongan sebagian hartanya
untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan.
Rukun dan syarat mudharabah:
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang
barangnya,
2. Orang orang yang bekerja,yaitu mengelola barang
yang diterima dari pemilik barang
3. Akad dilakukan oleh pemilik dengan pengelola
barang
4. Mal yaitu harta pokok atau modal
5. Amal yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga
menghasilkan laba
6. Keuntungan.
Batalnya mudharabah:
1. Tidak terpenuhinya salah satu beberapa syarat
mudharabah jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi sedangkan modal
sudah dipegang oleh pengelola.
2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya
sebagai pengelola modal.
3. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal
dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia.
Dasar hukum al-mudharabah atau qirad adalah boleh(mubah)
C.Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah merupakan kerja sama pengelola pertanian
antara pemilik lahan dengan penggarap,[enyedia menyediakan lahan kepada
penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari
hasil panen,yang menyediakan lahan,benih,dan pupuk sedangkan penggarap
menyediakan keahlian,tenaga,dan waktu keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
Dalam pengertian
al-muzaraah memiliki dua arti yakni:
1.
Al-muzaraah yang berarti:melemparkan tanaman maksudnya
adalah modal al-azdhar yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua
adalah makna yang hakiki.
2.
Mukhabarah memiliki makna yang berbeda ,untuk bercocok tanam
dengan sebagian yang keluar dari bumi.
D.Al-musaqah
Musaqah
adalah bagian dari al-muzaraah yakitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman atau pemiliharaan dengan menggunakan dana.dan peralatan mereka
sendiri imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian,berarti
kerja sama antara pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Rukun dan syarat musaqah;
1. Sighat adalah yang dilakukan
kadang kadang dengan jelas dan dengan samaran,sighat dengan lafaz dan tidak cukup
perbuatan saja.
2. Dua orang atau pihak yang berakad
disyaratkan bagi orang orang yang berakat dengan ahli atau mampu untuk
mengelola akad,seperti,baligkh,berakal,dan tidak berada dalam pengampunan.
3. Kebun dan semua pohon yang
berbuah,semua pohon yang berbuah boleh diporohkan (bagi hasil)baik yang berbuah
tahunan.satu kali dalam setahun maupun yang buahnya satu kali kemudian
mati,seperti padi,jagung dan lainnya.
4.
Nasa kerja hendaklah ditentukan lama waktu yang akan
dikerjakan seperti satu tahun atau sekurang kurangnya menurut kebiasaan dalam
waktu tersebut,tanaman atau pohon yang diurus sudah berbuah.
5. Buah hendaklah ditentukan bagian
masing masing yang punya kebun seperti,seperdua ,sepertiga,seperempat,ataupun
ukuran lainnya.
E.Bai’Al-Murabahah
Al-murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan yang disepakati,dalam hal ini penjual harus terlebih
dulu memberitaukan harga pokok yang diinginkan.
F.Ba’i as-salam
Ialah pemberian
barang yang diserahkan kemudian hari,sedangkan pembayaran dilakukan
dimuka.prinsip yang harus dianut adalah harus terlebih dahulu,jenis dan
kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
G.Ba’i Al-istihna
Adalah dalam bentuk
khusus dari akad,ba’isalam oleh karena itu ketentuan dalam ba’i al-istihna
mengikuti ketentuan dan aturan ba’i salam.adalah kontrak penjualan .
H.Al-ijarah
Merupakan akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa,melalui pembayaran upah sewa,tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri,dalam prktik ini
dilakukan oleh praktik leasing.
I.Al-ijarah
Yang artinya
penyerahan atau pendeglasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak
lain.mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang dilakukan.
L.Al-kafalah
Adalah jaminan yang
diberikan penanggung kepada pihak ketiga,untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung ,dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab
dari satu pihak kepada pihak lain.dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam
hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
C.Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan bank,disamping dilakukan untuk bank
konvensional,juga dilakukan untuk bank syariah baik untuk bank umum syariah
ataupun bank perkreditan rakyat syariah.hal ini dilakukan sesuai dengan
perkembangan metedeologi penilain konddisi bank yang bersifat dinamis yang
mendorong pengaturan kembali sistem penilaian kondisi bank yang bersifat
dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian kesehatan bank
berdasyarkan prinsip syariah.
Tujuannya,agar dapat memberi gambaran yang lebih tepat
mengenai kondisi saat ini dan mendatang,penilaian kesehatan bank syariah
dilakukan berdasarkan peraturan bank indonesia (BPI)No 9/1/PBI/2007.tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
berlaku mulai 24 januari 2007.
Bank syaraiah telah memasukan risiko yang melekat pada
aktivitas bank yang merupakan bagian dari prosespenilaian manajemen resiko.
Bagian umum syariah wajib melakukan penilaian tngkat kesehatan
bank secara triwulan,yang meliputi faktor faktor antara lain.
1)
.pemodalan
(capikal)
2)
Kualitas
(asset quality)
3)
Rentabilitas
(earning)
4)
Likuiditas
(liquidity)
5)
Sensitivitas
terhadap risiko pasar
6)
Management
D.Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional
Bank syariah yakni bank yang berlandaskan al-quran dan
hadist serta sistem yang dipakai adalah sistem bagi
hasil,musaqah,muzara’ah,mudharabah dll.
Tidak memakai bunga,untuk kemaslahatan dunia dan ahirat.
Sedangkan bank konvensional
Bank yang berlandaskan para pakar ilmuan ekonomi,yang dimana
sistem yang dipakai ialah sistem bunga bank,dimana bunga bank tersebut hanya
mementingkan perusahaan bank tidak mementingkan kemaslahat masyarakat,serta
hanya mencapai keduniawian saja.
E.Akad Dalam Bank syariah
Asal usul akad yakni
1.
Tasyruf
fi’li :usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya,selain lidah
misalnya manfaat tanah yang tandus menerima barang dalam jual beli,merusakan
benda orang lain.
2.
Tasyruf
qauli :yakni yang keluar dari lidah manusia
Pengertian akad
Akad mempunyai arti lain,yakni perjanjian persetujuan dua
buah perjanjian atau lebih dan perikatan.
Rukun akad adalah diantaranya :
1.
Aqid adalah
orang yang berakad,terkadang masing masing pihak terdiri dari satu
orang,terkadang terdiri dari beberapa orang misalnya,penjual dan pembeli beras
dipasar biasanya masing-masing pihak satu orang.
2.
Ma’qud
adalah benda benda yang diakadkan seperti benda-benda yang dijual dalam akad
hibbah dalam pemberian dalam kad ghadai,utang yang dijamin seseorang dalam akad
kaffah.
3.
Maudh’lu
al-aqad adalah tujuan atau pokok mengadakan akad,berbeda akad maka berbedalah
tujuan pokok akad,dalam akad jual beli tujuan pokonya adalah jual beli
memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti.
4.
Sighat adalah
ijab koubul pemulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad
sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad,sedangkan kobul adalah
perkataan yang keluar dari pihak yang berakad pula yang diucapkan setelah
adanya ijab.