KONSEP DASAR TENTANG ASURANSI
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang topic kita mengenai
sejarah dan konsep asuransi itu sendiri, ada baiknya kita mengenal dulu apa sih
arti dari asuransi tersebut.
Dalam Hidup ini kita pasti berhadapan pada hal-hal
yang belum pasti untuk masa depan kita kelak, siapa tahu mungkin kita akan
berhadapan dengan hal-hal yang kurang beruntung dan takterduga serta beresiko,
seperti kejadian alam yang menelan korban jiwa maupun harta, atau kecelakaan,
kebakaran dan musibah lain sebagainya, yang mana berada di luar
kendali kita. Maka itu diperlukan Asuransi ...,
Jadi apa sih yang di maksud asuransi itu .?
“ Asuransi adalah suatu kontrak
atau perjanjiaan yang sah, antara antara penanggung (dalam hal ini perusahaan
asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung
sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung. untuk memberikan penggantian pada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan menurut
kaca mata syariah, Asuransi Syariah itu ialah
“Asuransi Syariah adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi
dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah” Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para
peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar
yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang
lain.
Setelah kita tahu arti asuransi syariah sebagai mana saya/penulis
jelaskan, maka saya ingin mengajak anda untuk menegetahuii lebih lanjut
mengenai sejarah tentang asuransi itu sendiri…
Sejarah
Asuransi
Asuransi bermula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal
dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber
hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya
sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk,
yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi
sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi
resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Prinsip
Asuransi sudah mulai di praktekan berabad-abad sebelum masei dan ini adalah
beberapa perkembangan dan paktik asuransi yang di mulai pada tahun 2250 sebelum
masehi.
Tahun
2250 SM
Konsep
asuransi bermula dari sekitar tahun 2250 SM oleh bangsa Babylonia hidup di
daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris. Pada waktu itu apabila seorang pemilik
kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan
kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari
seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan, dengan
perjanjian bahwa si Pemilik kapal ldibebaskan
dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di
samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikuloleh pemberi pinjaman. .Kita dapat menganggap tambahan biaya ini dapat
dianggap sama dengan “uangpremi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Selain
kapal yang dijadikan barang jaminan,
barang-barang muatan (cargo) dapat pula dipakai sebagai jaminanberupa.
Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”. Kemudian pada akhirnya
transaksi ini semakin berkembang.
Nah,
ini lah awal mula konsep asuransi dijalankan, yang mana pada massa itu
masyarakat babylonia sudah berfikir bagaimana untuk meminimkan suatu resiko
kerugian yang sewaktu-waktu mungkin bisa menimpa mereka, maka itu mereka
menerapkan asuransi sebagai jalan tengah, dengan konsep bagi-hasil seperti yang
di jelaskan diatas, dimana si’empunya kapal akan membagi keuntungan
dengan si’empunya modal sesuai dengan kesepakatan diawal.
Dan
dari tahun ketahun asuransi mulai berkembang seperti diterapkanya asuransi jiwa
pada tahun 50SM - 200 M pada zaman kekuasaan kaisar CLAUDIUS. Yang mana kaisar,
mengeluarkan seuatu jaminan untuk menjamin sebuah pemakaman untuk anggotannya
yang gugur untuk dimakamkan secara layak, dan untuk menyantuni para anak-anak,
dan janda yang ditinggalkan.
Masuknya
Asuransi Di Indonesia
Sedangkan
sejarah masuknya asuransi di Indonesia berawal dari masa penjajahan belanda,
dan pada masa itu Indonesia di sebut Nederlands Indie. ketika itu bangsa
belanda berhasil dalam sector perkebunan dan perdagangan di Negara kekuasaanya.
Maka dari itu mulai masuklah konep asuransi di Indonesia
Pada masa perang dunia usai, bangsa belanda dan inggris kembali memasuki negri
tercinta kita ini yang bersetatus merdeka sampai tahun 1964 perusahaan asuransi
di negri ini masih dikuasai negri asing terutama belanda dan inggris.Pada awal
mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut
Bataviasche Verzejerings Unie (BVU) yang melakukan kegiatan asurasi secara
kolektif ".
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni
NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PTMAI PARK
Dengan
berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha
nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.
Berkembangnya
Asuransi Di Indonesia
Berdasrkan
DSN MUI Hingga detik ini Indonesia tercatat sebagai salah satu Negara terbesar
yang terbesar sebagai operator asuransi syariah di dunia. Perkembangan
industry asuransi syariah sendiri di awali dengan kelahiran asuransi syariah
pertama pada tahun 1994 PT Syarikat Takaful Indonesia. Setelah Asuransi Takaful
dibuka berbagai perusahaan asuransi pun menyadari betapa besarnya potensi
bisnis asuransi syariah di Indonesia, hal tersebut mendorong berbagai
perusahaan masuk dunia asuransi syariah.
Konsep
asuransi syariah
Sebagian
kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar
atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan,
kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak.
Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan
untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18
. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada
Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Yang dimana di dari firman tersebut Allah, jelas menyuruh umatnya
untuk mempesiapkan hari yang akan datang karena kita tidak tahu apa yang
akan terjadi pada esok hari, dan jelaskan bahwa pada dasarnya
asurasnsi syariah di perbolehkan karna asuransi syariah berpedoman pada prinsip
takafuli/tolong-menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa
(risk sharing). Maka, jika nasabah Asuransi
Syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan)
seluruh peserta. Dan berbedaa halnya istilah antara Asuransi Syariah
dengan asuransi konvensional.Yang dimana pada asuransi konvensional yang cara pengelolaannya para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko)
kepada perusahaan asuransi. Selain itu asuransi konvensional juga mengandung unsur
gharar, maisir dan riba.
Maksud
dan tujuan
Maksud
dan tujuan penulis membuat tulisan ini di buat, bukan berarti saya
iseng-iseng tetapi saya ingin membahas atau berbagi sedikit ilmu yang
saya punya ini untuk diamalkan dan dipetik manfaatnya .
Dari apa yang bias saya simpulkan atau pahami dari artikel ini, bahwa
asuransi syariah dan asuransi konvensional sebenarnya mempunya tujuan
yang sama-sama mulianya, yaitu menolong atau membantu sesama yang
sedang mengalami kesulitan atau musibah. Tetapi secara lapangan mereka
menerapkanya dengan sistim yang berbeda .
Yang
dimana pada sistim asuransi konvensional terdapat unsure yang dilarang Islam
seperti ketidakjelasaan[gharar], judi[maisir], dan bunga[riba], dan dalam
konven juga dikenal dengan dana hangus yang dimana, peserta ingin menggundurkan
diri sebelum jatuh tempo maka dana si peserta hangus atau tidak bias di
kembalikan , dan itu menjadi keuntungan perusahaan
Tetapi
lain halnya pada asuransi berbasis syariah , yang pada prinsipnya adalah
melakukan asas tolong menolong sacara ikhlas dan tidak ada yang merasa di
rugikan.
Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi
syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang
menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa
menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi
mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal
dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. Dan tanpa ada pihak
yang merasa di rugikan baik dalam prinsip ketidak jelasaan, prinsip
keadilan,dan prinsip-prinsip yang lainya.
Demikianlah sekilas ulasan
mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini semakin menambah wawasan dan
pengetahuan anda.