CONTOH SURAT
PERJANJIAN KERJA
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomer:
----------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis
kelamin :
---------------------------------------------------
Agama : ---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Pada hari ini ( ------------- ), tanggal
[( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan (
------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf
------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian
kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:
PASAL
SATU
PIHAK PERTAMA
menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan
--- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL
DUA
PIHAK KEDUA
akan ditempatkan sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen
dalam perusahaan ---). Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK
PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai
dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap
berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
PASAL
TIGA
Masa percobaan ditetapkan selama [(
------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan yang dihitung sejak
tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.
PASAL
EMPAT
PIHAK PERTAMA harus
memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap
bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di
Indonesia.
PASAL
LIMA
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [( ------- ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- )
( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu, dimulai hari
--------------------- dan berakhir pada hari -------------, dengan perincian
sebagai berikut:
1. Hari -------------- sampai dengan hari ------------------, jam
masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan
jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )]
dengan waktu istirahat selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf
--- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf
--- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Hari --------------, jam masuk adalah jam [( ---------
) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( ---------
) ( --- jam dalam huruf --- )] dengan waktu istirahat selama [( ----- )
( --- jumlah jam dalam huruf --- )], yaitu pada pukul [( ---------
) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam
dalam huruf --- )].
PASAL
ENAM
1.
PIHAK
PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK
KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk
kerja.
2.
Bila
waktu istirahat sesudah [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )]
jam kerja pertama lamanya melebihi [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf
--- )] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan kepada PIHAK KEDUA
satu kali makan lagi.
PASAL
TUJUH
1.
Apabila tersedia
pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent)
dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk
kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA
sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
2.
Pembayaran upah
lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
DELAPAN
1.
Setiap
karyawan berhak mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib
rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan
Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ----------- ), yang terdiri dari: [( ----- )
( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja dan [( ----- ) ( --- jumlah
hari dalam huruf --- )] hari cuti bersama untuk seluruh karyawan.
2.
Pengajuan
cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya [( ----- ) (
--- jumlah hari dalam huruf --- )] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan
mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang
bersangkutan.
PASAL
SEMBILAN
PIHAK PERTAMA
wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit
atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL
SEPULUH
1.
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi
serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama
perusahaan --- ) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.
Pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
a. Skorsing, atau
b. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
c. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk
kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
SEBELAS
PIHAK KEDUA
selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk
melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan
apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan
secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
DUA BELAS
PIHAK PERTAMA berhak
setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban
menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib
memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta
tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
PASAL
TIGA BELAS
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan
sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang
menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
PASAL
EMPAT BELAS
Perjanjian kerja ini batal dengan
sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana
alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau
apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk
diwujudkan.
PASAL
LIMA BELAS
1.
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
ENAM BELAS
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA