BAITUL MAL WA TAMWIL
A.Pengertian bmt adalah ,Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkemgangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwildengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal.
Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis.
Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis. BMTyang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil ( Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), yaitu melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatanl(Bait Rumah, Maupun Harta), yaitu menerima titipan,dana,zakat,,infak,dan,shadaqah,serta,mengoptimalkanamanahnya.
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
B. Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
BMT memiliki dua fungsi yaitu :
1l(Bait,rumah,Mall,Harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
2. Baitul Tanwil (Bait,rumah,Tanwil,pengembangan Harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha-usaha prodiktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorang dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
B. Mekanisme Operasional
a. Rapat Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun manajemen Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun Penetapan visi dan misi organisasi Pengesahan laporan.
b. Dewan Pengurus pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya; Pengesahan rencana program kerja tahunan.Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan.Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Ketua
a) Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
b) Memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT Barokah.
c) Ikut,menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT Barokah.
d) Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT Barokah sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT Barokah, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota dan rapat pengurus.
b) Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
c) Memberikan catatan-catatan keuangan BMT Barokah hasil laporan dari pengelola.
d) Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT Barokah.
3. Bendahara
a) Bersama manager memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b) Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
c. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah yang dijalankannya.Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
a) Sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk.
b) Sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah Propinsi.
c) Mewakili anggota dalam pengawasan syariah.
d. Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang samauntuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
a) Mewakili anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
b) Memberikan saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
c) Mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
e. Pengelola
Pengelola merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus.Mereka merupakan wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian.Ia bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan.Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah melanggar aturan BMT.
Satuan kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
1.Manajer/ Direktur
- Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
- Manajer berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
- Ia dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
- Ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
- Manajer melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan sekali.
2. Pembukuan
- Staf khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah akuntansi keuangan syariah;
- Bagian ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
Ia dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
Bagian ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
Bagi organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
Bagian administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
Bagian administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
3. Marketing /Pemasaran
Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar taktis operasional,sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
Menarik kembali pinjaman yang sudah digulirkan; Menjemput simpanan dan tabungan anggota ;
Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
Bila organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
1. Kasir /Teller
Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan; Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
Staf khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota;
Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.
5. Bagian Customer Service