CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
HARIAN LEPAS
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomer:
--------------------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis
kelamin :
---------------------------------------------------
Agama :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK KEDUA
selaku pekerja harian lepas.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang
tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada
perusahaan PIHAK PERTAMA.
PASAL
2
RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Ayat 1
Pekerjaan
yang harus dilakukan PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas pada PIHAK
PERTAMA adalah -------------------------------------------------
Ayat 2
PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang
disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
PASAL
3
MASA
BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat 1
Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ---- ) ( --- waktu dalam huruf
--- )] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja
ini dan akan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
).
Ayat 2
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua
belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL
4
CARA
KERJA
PIHAK PERTAMA
atau wakil perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) akan memberikan
pengarahan perihal cara kerja sebelum PIHAK KEDUA memulai pekerjaannya.
PASAL
5
JAM
KERJA
Ayat 1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
[( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
setiap minggu.
Ayat 2
Jam
masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan
jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari
----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam
huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam
huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf
--- )].
2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama
[( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [(
--------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( ---------
) ( --- jam dalam huruf --- )].
PASAL
6
UPAH
DAN PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA akan memberikan upah sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap hari kehadiran PIHAK
KEDUA.
Ayat 2
Pembayaran
upah akan dibayarkan setiap ( ------------------- ) hari sekali, yakni setiap
hari ( --------------------- ) di ( ------------------------------ ).
PASAL
7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK
KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus
segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat
3
Pembayaran
upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima PIHAK
PERTAMA sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.
PASAL
8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Ayat 1
Setiap
saat hubungan kerja dapat diakhiri jika PIHAK KEDUA melanggar tata
tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan PIHAK
PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran
yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
1. Tidak masuk kerja selama [( ---- ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- )] hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang
dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau
tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4. Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian PIHAK
PERTAMA.
5. Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan
PIHAK PERTAMA mengalami kerugian.
6. Melakukan perjudian di lingkungan kerja perusahaan.
7. Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan
terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8. Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja
di lingkungan kerja perusahaan.
9. Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10. Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.
11. ---------------------------------------------------------------------------------
12. ---------------------------------------------------------------------------------
13. ---------------------------------------------------------------------------------
14. ---------------------------------------------------------------------------------
15. ---------------------------------------------------------------------------------
PASAL
9
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan
sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana
alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau
apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk
diwujudkan.
PASAL
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
11
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]