2.1 Pengertian Shalat
Shalat dalam bahasa arab berarti Do’a, sedangkan yang di maksud shalat disini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan dimulai dengan takbir, dan di sudahi dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, Firman Allah SWT :
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Al-Ankabut: 45).
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah, secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’.
Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara.[1]
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Firman Allah:
ã@ø?$#!$tBzÓÇrré&y7ø‹s9Î)šÆÏBÉ=»tGÅ3ø9$#ÉOÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(žcÎ)no4qn=¢Á9$#4‘sS÷Zs?ÇÆtãÏä!$t±ósxÿø9$#Ìs3ZßJø9$#urãø.Ï%s!ur«!$#çŽt9ò2r&3ª!$#urÞOn=÷ètƒ$tBtbqãèoYóÁs?ÇÍÎÈ
Artinya :
Bacalah yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat yang lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Ankabut: 45).
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW. Dalil Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi;
“Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’” (QS.Al Baqarah: 43)
Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah (kalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun” (HR. Abu Dawud)[2]
2.2 Macam-Macam Shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardhu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardhu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah. Demikian pula shalat sunnah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardhu
Shalat fardhu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila dikerjakan mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan mendapatkan dosa. Contohnya: shalat lima waktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardhu dibedakan atas 2 yaitu:
a. Fardhu ‘Ain
Fardhu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. Shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dzhuhur, ashar, maghrib) dan juga shalat Jum’at. Rasullah SAW bersabda:
Artinya: Dari Tolhah bin Ubaidillah R.A, bahwasanya Rosulullah SAW bersabda: “ Shalat lima (kali) dalam satu hari satu malam” (HR.Bukhori dan Muslim).
b. Fardhu kifayah
Fardhu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: Shalat jenazah.
Shalat fardhu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh: Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rakaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunnah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah dibedakan atas 2 yaitu:
a. Sunnah Muakkad
Sunnah Muakkad adalah shalat sunnah yang selalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulullah SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan seperti shalat witir, shalat hari raya dan lain-lain. Seperti: 2 rakaat sebelum subuh, 2 rakaat sebelum ddzhuhur dan 2 atau 4 rakaat setelah dzhuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat ashar, 2 rakaat setelah magrib dan 2 rakaat setelah isya. Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata:
"Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat rakaat sebelum Dzhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum shalat Subuh."” (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih).
b. Sunnah ghoiru muakkad
Sunnah ghoiru muakkad adalah shalat sunnah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulullah SAW, dan juga tidak di tekankan untuk di kerjakan shalat contohnya shalat sunnah 4 rakaat sebelum dzhuhur atau 4 rakaat setelah dzhuhur, 4 rakaat sebelum ashar dan 4 rakaat sebelum maghrib.
Semua shalat, termasuk shalat sunnah dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Allah SWT. Namun shalat sunnah jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunnah yang bersebab dan shalat sunnah yang tidak bersebab.
a) Shalat sunnah yang bersebab, yaitu shalat sunnah yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
b) Shalat sunnah yang tak bersebab, yaitu shalat sunnah yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh: shalat witir, shalat dhuha dan lain sebagainya.[3]
2.3 Syarat dan Rukun Shalat
Shalat dinilai sah dan sempurna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1. Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat dibedakan atas 2 yaitu:
a. Syarat wajib Shalat
adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di tawar lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
b. Syarat sah shalat terbagi atas 8 yaitu:
a) Beragama Islam.
b) Baligh dan Berakal.
c) Suci dari dua hadas (hadas kecil dan hadas besar).
d) Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
e) Menutup aurat (Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah (antara pusar sampai lutut), sedangkan aurat perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
f) Telah masuk waktu yang ditentukan untuk masing-masing shalat.
g) Menghadap kiblat.
h) Mengetahui yang mana yang rukun dan yang mana yang sunnah.
i) Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.[4]
2. Rukun-rukun Shalat
Rukun Shalat adalah suatu perkara yang harus di penuhi ketika Shalat sedang di kerjakan. Rukun shalat juga merupakan hal-hal yang jika sebagian darinya ditinggalkan maupun lupa maka, shalatnya tidak sah atau rakaat yang didalamnya ada rukun yang ditinggalkan menjadi batal, sehingga rakaat setelahnya menggantikannya seperti:
a. Niat.
b. Membaca takbirotul ikhram.
c. Berdiri bagi yang mampu dalam Shalat fardhu( boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit).
d. Membaca Al-fatihah pada tiap-tiap rakaat. Sebagaimana sabda nabi yaitu: “Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca Al-Fatihah”[5]
e. Rukuk dengan Tumakninah.
f. I’tidal dengan tumakninah.
g. Sujud dua kali dengan Tumakninah.
h. Duduk di antara dua sujud dengan Tumakninah.
i. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah.
j. Membaca tahyat (tasyahud akhir).
k. Membaca Shalawat nabi pada tasyahud akhir.
l. Mengucapkan salam.
m. Tertib dalam melaksanakan rukun-rukun tersebut.[6]
2.4 Yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
a. Berhadats.
b. Terkena Najis yang tidak dimaafkan.
c. Berkata-kata dengan sengaja diluar bacaan shalat.
d. Terbuka auratnya.
e. Mengubah niat, contohnya: bila ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat).
f. Makan atau minum walau sedikit.
g. Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat.
h. Membelakangi kiblat.
i. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’ sujud atau lainnya dengan sengaja.
j. Tertawa terbahak-bahak.
k. Mendahului Imam dua rukun.
l. Murtad, keluar dari Islam.[7]
2.5 Sunnah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunnah, yaitu sunnah Ab’adh dan sunnah Hai’at.
a. Sunnah Ab’adh yaitu sunnah ketika didalam shalat:
a. Membaca tasyahud awal.
b. Membaca shalawat pada tasyahud awal.
c. Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
d. Membaca Qunut pada shalat subuh dan witir (Disunnahkan membaca doa qunut dalam shalat subuh, diriwayatkan Syafi’I dari Khulafa ar-Rasyidin demikian pula pendapat Maliki)[8].
b. Sunnah Hai’at
Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ikhram, ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
a. Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap.
b. Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
c. Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca Al-fatihah.
d. Membaca Amiin ketika sesudah membaca Al-Fatihah.
e. Membaca surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan sehabis membaca Fatihah.
f. Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
g. Membaca Takbir ketika gerakan naik turun.
h. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
i. Membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
j. Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir, dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telunjuk.
k. Duduk Iftirasy dalam semua duduk shalat.
l. Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir.
m. Membaca salam yang kedua.
n. Memalingkan muka ke kanan dan kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua.
2.6 Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan:
a. Memalingkan wajah dan dada ke samping.
b. Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan sujud.
c. Menutup mulutnya rapat-rapat.
d. Terbuka kepalanya, bertolak pinggang.
e. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
f. Memejamkan mata: menutup mata dalam shalat bukan karena adanya kebutuhan hukumnya makruh, karena ini adalah perbuatan orang-orang yahudi.
Menengadah ke langit: “Dalam shalat makruh hukumnya menghadapkan mata ke langit sebagaimana sabda Rasullah: Mengapa ada kaum yang mengangkat mata mereka kearah langit ketika sedang shalat, Maka hendaklah mereka menghentikannya atau mata mereka akan tersambar petir”. (HR.Bukhari).
g. Menahan hadats.
h. Mengerjakan shalat di atas kuburan.
i. Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.[9]
2.7 Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1
2
3
4
5
Merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari pahanya.
Menyaringkan suaranya atau bacaanya dikeraskan di tempat keras.
Bila memberi tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya antara Pusar dan lutut.
1
2
3
4
5
Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.
Meletakan perutnya pada dua tangan atau sikunya ketika sujud.
Merendahkan suaranya atau bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
Auratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan
2.8 Hal-Hal yang Mungkin Dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya; Lupa melaksanakan yang Fardhu (Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu sujud sawi (sujud sunnah karena lupa) sebelum salam).
Lupa melaksanakan sunnah Ab’adh (Jika yang terlupakan itu sunnah ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan itu, kita meneruskan shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita disunnahkan sujud sahwi).
Lupa melakksanakan Sunnah hai’at (Jika yang terlupakan itu sunnah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi). Sujud sawi itu hukumnya sunnah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. Apabila orang bimbang atau ragu tentang bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.[10]
2.9 Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat
Dalam kehidupan sehari-hari Shalat merupakan:
a. Syarat menjadi taqwa.
Taqwa merupakan hal yang penting dalam islam karena dapat menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang betul-betul taqwa adalah mendirikan shalat sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Bakarah ayat 43 dan 110, Surat Al- Ankabut ayat 45, dan Surat An-Nuur ayat 56.
b. Shalat merupakan benteng kemaksiatan
Shalat sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
c. Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur
Shalat akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai akan shalatnya.Selain mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik perbuatan jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau rukunnya ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
d. Shalat akan membangun etos kerja.
Sebagaimana keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
Shalat merupakan penyerahan diri secara totalitas untuk menghadap Allah SWT dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang baligh berakal tanpa terkecuali.
Dalam shalat ada rukun sunnah dan wajibnya. Shalat terbagi atas 2 yaitu: Shalat fardhu dan Shalat Sunnah selanjutnya shalat fardhu dibagi atas 2 yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah, begitu juga dengan shalat sunnah terbagi 2 yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad.
Hikmah mendirikan shalat yaitu: Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar, Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur, Shalat akan membangun etos kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press.
Nashiruddin Al-albani,Muhammad. 2000. Sifat Shalat Nabi. Yogyakarta: Media Hidayah.
Rasjid, Sulaiman H.1986. Fiqh islam. Bandung:PT Sinar Baru.
Rifai,Moh,Drs. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang.
Zaki, Alkaf Abdullah.2001. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi.
[1] Saleh, Al-Fauzan.2005. Fiqih Sehari-hari. (Hal: 8).
[2] Drs. Moh. Rifai. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. (Hal: 33).
[3] Saleh Al-Fauzan. 2005. Fiqih Sehari-hari. (Hal:115).
[4] Saleh Al-Fauzan. 2005. Fiqih Sehari-hari. (Hal: 66-85).
[5] Muhammad Nashiruddin Al-Albani. 2000. Sifat Shalat Nabi. (Hal: 118).
[6] H. Sulaiman Rasyid.1986.Fiqih islam. (Hal: 75).
[7] Ibid. Hal: 98-100.
[8] Zaki Alkaf, Abdullah.2001. Fiqih Empat Mazhab. (Hal: 64).
[9] Saleh Al-Fauzan. 2005. Fiqih Sehari-hari. (Hal: 98-101)
[10] Drs, Moh Rifai. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. (Hal: 36-37).