CONTOH SURAT PERJANJIAN
KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Tempat
dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan
terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis
kelamin :
---------------------------------------------------
Agama :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : ---------------------------------------------------
Jabatan :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan
di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK PERTAMA
selaku karyawan pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang
berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya selaku karyawan yang ditempatkan
sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen dalam
perusahaan ---).
PASAL
2
PERNYATAAN
PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh
peraturan tata tertib perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah
ditetapkan PIHAK KEDUA.
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti
melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
perusahaan. Sangsi tersebut berupa:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
TUGAS
PEKERJAAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan pada bidang pekerjaan
yang telah ditetapkan padanya.
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan
lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan
keahlian yang dimiliki PIHAK PERTAMA, dengan syarat masih tetap berada
di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA
selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL
4
KEHADIRAN
DAN ABSENSI
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA akan mematuhi melaksanakan jumlah jam kerja efektif di
perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang telah ditetapkan [( -------
) ( --- jumlah dalam huruf --- ) jam setiap minggu dengan jumlah hari
kerja [( ------- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- ) hari setiap
minggu, dimulai hari --------------------- dan berakhir pada hari -------------
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai
peraturan yang ditetapkan perusahaan.
Ayat 3
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka
ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat
keterangan kesehatan dari dokter.
Ayat 4
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan
mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika telah
mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.
PASAL
5
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk masuk kerja lembur jika tersedia
pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Untuk
kerja lembur sesuai ayat 1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA akan
mendapatkan upah lembur yang pembayarannya akan disatukan dengan pembayaran
gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak untuk didapatkannya.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya menerima gaji pokok sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.
Ayat 2
Selain
gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan
sebagai berikut:
1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat 3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
PAJAK
PENGHASILAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk menanggung pajak penghasilan
sesuai peraturan yang berlaku.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA akan memotong langsung pajak penghasilan itu melalui juru
bayar perusahaan.
PASAL
8
ASURANSI
JIWA DAN KESEHATAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA sewaktu menandatangani perjanjian ini sekaligus menandatangani
surat perjanjian asuransi jiwa dan kesehatan.
Ayat 2
Biaya
polis asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya
dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan cara memotong langsung dari
penghasilan PIHAK PERTAMA melalui juru bayar perusahaan.
PASAL
9
CUTI
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama
[( ----- ) ( --- jumlah tahun dalam huruf --- )] tahun.
Ayat 2
Cuti
yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama [( ----- ) ( --- jumlah hari
dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata
tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan
Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ----------- ), yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari kerja, dan
2. Cuti bersama berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari.
Ayat 3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonan secara
tertulis selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf ---
)] dan telah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan
langsung yang bersangkutan.
PASAL
10
PENGOBATAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA akan turut menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK
PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat,
peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ayat 2
Besarnya
biaya pengobatan maksimum sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] per bulan.
Ayat 3
Untuk
pengajuan bantuan biaya pengobatan, PIHAK PERTAMA harus memperlihatkan
surat dokter dan resep obat.
PASAL
11
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Ayat 2
Apabila
PIHAK PERTAMA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA
berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari
kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 3
Pengunduran
diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya
[( ---- ) ( --- jumlah hari dalam huruf ---)].
2. PIHAK PERTAMA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya
dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.
Ayat 4
PIHAK KEDUA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK PERTAMA untuk
meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) (
--- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.
PASAL
12
SURAT
PERINGATAN
Ayat 1
Setiap
pelanggaran atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang
dilakukan PIHAK PERTAMA akan menyebabkan diberikannya Surat Peringatan
tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Apabila
PIHAK PERTAMA telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [( ----- ) (
--- jumlah dalam huruf --- )] kali, maka PIHAK KEDUA dapat
melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK PERTAMA.
PASAL
13
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK
KEDUA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Jika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK
KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan
administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK
KEDUA.
Ayat 4
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK
PERTAMA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA tidak wajib memberikan pesangon.
PASAL
14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL
15
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---
)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]