CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (---------------- n a m a ------------------), ( -------
u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), (
------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM
--------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut: PIHAK PERTAMA ----------------------------------------
2. (---------------- n a m a ------------------), ( -------
u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), (
------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM
--------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut: PIHAK KEDUA --------------------------------------------
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
---------------------------------------------------
Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak
Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah ---------
), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ),
dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi ---------
), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan
untuk selanjutnya disebut TANAH. -------------------------------
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian sewa – beli TANAH dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 14 (empat belas) pasal, seperti
berikut di bawah ini :
---------------------------------------------------------------------
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah milik sah
pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, tidak sedang dalam masalah atau
sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak
lainnya. --------------------------------------------------------
Pasal 2
SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana
tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani
surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : --------------------------------
Pekerjaaan : --------------------------------
Alamat
Lengkap : --------------------------------
Hubungan
Kekerabatan : --------------------------------- PIHAK
PERTAMA
2. N a m a : --------------------------------
Pekerjaaan : --------------------------------
Alamat
Lengkap : --------------------------------
Hubungan
Kekerabatan : --------------------------------- PIHAK
PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Sewa beli TANAH tersebut dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. ----------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga
keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran yang telah disepakati
kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai berikut:
1.
Uang muka angsuran
sewa – beli ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan
dengan penandatanganan Perjanjian ini. -------------------------------
2.
Sisa pembayaran
sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] akan diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) (
------ jumlah dalam huruf ------ ) kali, dimana pembayaran angsuran
setiap bulan ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )], terhitung mulai satu bulan setelah
penandatanganan Perjanjian ini. ------------------------
3.
Pembayaran angsuran
sewa – beli TANAH tersebut dilakukan PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- ) setiap
bulannya dengan mengambil tempat di ( -------------------- ) PIHAK PERTAMA
yang beralamat di ( ------ alamat lengkap ----). --------------------------
4.
PIHAK KEDUA
dapat pula melakukan pembayaran melalui rekening PIHAK PERTAMA pada (
------ nama Bank yang dimaksud ------ ) dengan nomor rekening (
--------------------- ) dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam
ayat 4 dan 2 tersebut di atas dan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari
setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran. ----------------------------
Pasal 5
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1.
PIHAK PERTAMA
akan memberikan kwitansi tanda terima dari PIHAK KEDUA setiap kali PIHAK
KEDUA melakukan pembayaran angsuran sebagai bukti pembayaran yang sah.
---------------------------------------------------
2.
Kwitansi yang sah
adalah kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan/atau tanda
tangan asli PIHAK PERTAMA. --------------------
3.
Apabila kwitansi
tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai
dengan yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini, maka angsuran pembayaran PIHAK
KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
-------------------------------------
4.
PIHAK KEDUA diharuskan
menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya untuk tertib administrasi.
--------------------------------------------
1.
Apabila PIHAK
KEDUA tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua
kwitansi bukti pembayarannya, maka PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan
kewajiban pembayarannya. -------------
Pasal 6
DENDA ATAS TUNGGAKAN DAN BIAYA PENAGIHAN
1.
Apabila PIHAK
KEDUA terlambat atau tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya
sesuai pasal 4 ayat 2 Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan dan PIHAK
KEDUA dikenakan denda [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen per hari dari besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak
atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )] per hari.
--------------------------------------------------------
2.
PIHAK PERTAMA
berhak melakukan penagihan atas keterlambatan pembayaran PIHAK KEDUA dan
biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PIHAK PERTAMA
melakukan penagihan harus dibayar PIHAK KEDUA. -----------
Pasal 7
STATUS
KEPEMILIKAN
1.
Status kepemilikan TANAH
tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA dan kepemilikan beserta segala
keuntungan maupun kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
setelah PIHAK KEDUA membayar lunas seluruh harga TANAH beserta
denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Surat Perjanjian
ini. --------------
2.
Selama
berlangsungnya Perjanjian ini PIHAK KEDUA diperbolehkan melakukan
kegiatan di atas TANAH tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau
hal-hal lain yang dikehendakinya setelah sebelumnya meminta ijin kepada PIHAK
PERTAMA. ----------------------------
3.
Kedua belah pihak tidak
dibenarkan menjual dan/atau memindahkan hak dengan cara bagaimanapun juga
kepada PIHAK KETIGA. ----------------------
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala
macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di
atas:
1.
Sejak sebelum
hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA. -------------------
2.
Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA. -------------------------------------------------
Pasal 9
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak
dilakukannya pembayaran angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 4 Surat
Perjanjian ini berturut-turut selama [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf
--- )] bulan, maka telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam
keadaan lalai atau wan prestasi. --------------------------
2.
Keadaan lalai atau
wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan
sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua
belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat
dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
------------------------------------------------------------------
3.
Dalam hal
pembatalan perjanjian ini maka [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen dari seluruh pembayaran PIHAK KEDUA akan dikembalikan
kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------) ( ---- jumlah dalam
huruf --- )] minggu setelah pembatalan perjanjian ini.
------------------------------
Pasal 10
PENYERAHAN
TANAH
1.
PIHAK PERTAMA
berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf
--- )] hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
-------------------------------------------------------------------
2.
PIHAK PERTAMA
dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal
pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. ----------
3.
Segala macam ongkos
atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA. --------------------
Pasal 11
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena
salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun
dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
--------------------------------------------
Pasal 12
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 14
PENUTUP
Surat perjanjan sewa – beli ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak di ( ---- tempat ---- ) pada hari (
--------------- ) tanggal [( ------ ) ( ----- tanggal dalam huruf -----
)] bulan ( ---------------------- ) tahun [( ------ ) ( ----- tanggal dalam
huruf ----- )] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta
tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
--------------------------------
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]