AQIQAH DAN QURBAN
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba–yaqrabu (fi’il mudhari’) qurban wa qurbaanan (mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri.
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya,Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah,
Sedangkan Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang di contohkan rasulullah SAW.Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad ,bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci.
1.2 Rumusan Masalah
1. Dalam pembahasan ini diharapkan dapat memahami dari arti penting
Kurban dan akikah.
2.Dalam hal ini agar dapat menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah kurban dan akikah.
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk dapat memahami arti penting akikah dank urban
2. Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah kurban dan akikah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Qurban
Menurut bahasa,kurban berarti mendekatkan diri. Sedangkan menurut istilah, kurban berarti menyembelih hewan pada hari raya idul adha dan hari tasyrik,yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT. Kurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada allah. Dalam ilmu fiqih,selain istilah kurban terdapat beberapa istilah lainnya, yaitu nahr dan udiyah. Yang memiliki arti yang hampir sama, yaitu az zabhu atau menyembelih hewan.Dua istilah ini lebih menunjukkan praktek ibadah kurban yang di syariaat kan,waktu pelaksanaan ibadah ini disebut yaumun nahri atau lebih dikenal dengan idul adha.
1. Hukum Qurban
Sebagian Ulama berpendapat bahwa qurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunnat.
Hukum berqurban ada 3, yaitu:
1. Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
2. Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
3. Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
2. Jenis dan syarat hewan untuk kurban
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
1. Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3. Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4. Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti: Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya, Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst
3. Cara penyembelihan dan do`a berkurban
Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
- Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
- Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
- Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
- Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
4. Nazar qurban
Apabila seseorang bernazar akan menyembelih qurban,maka hal itu akan menjadi wajib kepadanya sebagaimana nazar-nazar yang lain.dan dia wajib menyedekah kan semuanya,tak boleh dimakan nya,dan tak bolehdijual nya, sekalipun kulit nya.
5. Cara pembagiaan daging kurban
Hewan kurban yang telah disembelih,tidak lebih dari 1/3 daging nya boleh diambil oleh orang yang berqurban. Sedang yang lainnya dibagikan kepada mustahik qurban
2.2 Aqiqah
Menurut bahasa,akikah berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist
Nabi SAW. "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)"
1. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan
2.Waktu pelaksanaan aqiqah
Waktu pelaksanaan aqiqah adalh pada hari ketujuh dari kelahiran anak,sehingga waktu ini disebut sebagai waktu terbaik untuk pelaksanaan aqiqah,namun juga bisa dilakukan pada hari ke empat belas dan pada hari ke dua puluh satu dari kelahiran bayi.
3. Syarat-syarat aqiqah
a. Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
b. Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
c. Sunat dimasak dan diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang belum dimasak.
d. Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya: Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama
keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
4. Sunat-sunat ketika menyembelih binatang
korban:
1. Membaca Basmalah
2. Selawat ke atas nabi
3. Menghadap kiblat
4. Bertakbir
5. Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.
5. Hikmah Aqiqah
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan
BAB III
KESIMPULAN
Aqiqoh merupakan penyembelihan kambing dimana saat anak dilahirkan pada hari ketujuh. Dan hukumnya sunnah muakad. Dan hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita.
DAFTAR PUSTAKA
Syariati, Ali.2001.Makna Haji. Jakarta: Yayasan Fatimah
(Qs. Al-Kautsar 1-3)
Hasbiash, shiddieqy, Muhammad. 1978. Hukum-hukum fiqih islam. Jakarta:bulan bintang
Sulaiman. Rasjid, 2004. Fiqih islam. Bandung: Sinar Baru
Achyar Kifayatul. 2004. Fiqih Islam. Jakarta: Sinar Baru