GADAI
Pengertian
gadai secara bahasa adalah
tetap,kekal,jaminan.Sedangkan dalam pengertian istilah adalah menyandra
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak,dapat diambil
kembali sejumlah harta dimaksud sesudah
ditebus namun ,Pengertian gadai yang terungkap dalam pasal 1150 kitab UU hokum
perdata adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak , barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh orang yang mempunyai
utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Adapun pengertian gadai yang
dikemukakan oleh ahli hukum islam, mereka berpendapat bahwa gadai adalah
menahan barang jaminan yang bersifat materi milik sipeminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya,dan barang yang diterima tersebut bernilai
ekonomis,sehingga pihak yangmenahan memperole jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai yang dimaksud, bila pihak yang
menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan .
Gadai syariah merupakan perjanjian
antara seseorang untuk menyerahkan harta benda berupa emas/perhiasan /kendaraan dan harta benda
lainya sebagai jaminan/agunan kepada seseorang dan atau lembaga penggadaian
syariah berdasarkan hukum gadai syariah.
Jika diperhatikan pengertian gadai maka tampak bahwa fungsi dari akad
perjanjian antara pihak peminjam dan antara pihak yang meminjam uang adalah
untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang dan atau jaminan keamanan uang yang dipinjamkan. Prinsipnya
merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni berfungsi sosial, yang
akadnya merupakan akad tabaru atau akad derma yang tidak mewajibkan imbalan.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari usaha gadai?
2.
Bagaimana prosedur
melakukan gadai secara syariah?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Usaha Gadai
Pengertian
gadai secara bahasa adalah
tetap,kekal,jaminan.Sedangkan dalam pengertian istilah adalah menyandra
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak,dapat diambil
kembali sejumlah harta dimaksud sesudah
ditebus namun ,Pengertian gadai yang terungkap dalam pasal 1150 kitab UU hokum
perdata adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak , barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh orang yang mempunyai
utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Untuk mengatasi kesulitan dalam kehidupan sehari-hari
terutama dalam perekonomian dimana kebutuhan dana dapat di penuhi tanpa
kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat menjaminkan ke lembaga
tertentu. Barang yang dijaminkan terssebut pada waktu tertentu dapat di tebus
kembali setelah melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang berharga
untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditembus kembali setelah jangka waktu
tertentu tersebut dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut
kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat
disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan.Secara umum pengertian usaha
gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharaga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan di
tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Ciri-ciri usaha gadai :
1.
Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
2.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di
gadaikan.
3.
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
b.Rukun-rukun rahn
Rukun-rukun Rahn yaitu:
a.
Rahin(orang yang
memberikan jaminan)
b.
Al-murtahin(orang
yang menerima)
c.
Al-marhun(jaminan)
c.Syarat Rahn yaitu:
1.
Syarat akid
2.
Syarat shighat
3.
Syarat marhunbih
4.
Syarat marhun
B.DASAR
HUKUM GADAI SYARIAH
1.Hukum Positif
a.Q.S
al-baqarah(2)ayat 283 yang digunakan sebagai dasar dalam membangun konsep gadai
adalah sebagai berikut:
Jika
kamu dalam perjalanan( dan bermuamalah tidak secara tunai)sedangkan kamu tidak
memperoleh seseorang penulis,maka hendaklah ada barang tanggungan yang di
pegang(oleh yang berpiutang).Akan tetapi,jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya(utangnya)dan hendaklah dia bertaqwa kepada allah tuhannya; dan
janganlah kamu( para saksi )menyembunyikan persaksian.Dan barang siapa yang
menyembunyikannya,maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Syaikh
Muhammad ‘Ali As-Sayis berpendapat bahwa ayat al-qur’an diatas adalah petunjuk untuk menerapkan prinsip
kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi utang piutang yang
memakai jangka waktu dengan orang lain,dengan cara menjaminkan sebuah barang
kepada orang yang berpiutang(rahn).Dan rahn dapat dilakukan ketika dua pihak
yang bertransaksi sedang melakukan perjalanan(musafir)dan transaksi yang
demikian ini harus dicatat dalam sebuah berita acara(ada orang yang
menuliskannya dan ada orang
yang menjadi saksi terhadapnya.
b.As-sunnah
Yaitu hadis A’isyah
ra,yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,yang berbunyi:
“Telah
meriwayatkan kepada kami ishaq dan bin Ibrahim Al-Hanzhali dan Ali bin Khasyram
berkata Isa bin Yunus bin ‘Amasy dari Ibrahim dari Aswad dari ‘Aisyah berkata:
bahwasannya Rosululloh Saw.Membeli makanan dari seorang yahudi dengan
menggadaikan baju besinya.”(HR.Muslim)
2. Hukum Normatif
Fatwa DSN MUI tentang
rahn atau gadai
Dewan
syariah Nasional MUI mengeluarkan dua
buah fatwa. Fatwa pertama yaitu fatwa nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
yang isinya antara lain sebagai berikut.
Fatwa Pertama
1. Hukum
,bahwa pinjaman dengan menggandaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
2.
Ketentuan Umum
a. Murtahin
b. Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin
c. Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin
d. Besar
biaya memeliharaan dan penyimpanan marhun
tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
e. Penjualan
marhun ,apabila jatuh tempo murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera
melunasi hutangnya. Apabila tidak dapat melunasi hutangnya maka marhun dijual
paksa/di eksekusi melalui lelang secara syariah hasilnya digunakan untuk
melunasi utang,biaya pemeliaharaan dan pemyimpanan yang belum dibayar serta
biaya penjualan.Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya
menjadi kewajiban rahin.
Fatwa Kedua nomer
26/DSN/MUI/3/2002 Tentang
Rahn Emas
Yang isinya :
1. Rahn
Emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn
2. Ongkos
dan biaya penyimpanan barang ditanggung oleh penggadai
3. Ongkos
yang dimaksud dengan ayat dua besarnya didasakan pada pengeluaran yang
nyata-nyata di perlukan
4. Biaya
penyimpanan barang dilakukan berdasarkan akad Ijarah
Kedua
: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 28 Maret 2002 M
/14/Muharram 1423 H
Kedua
fatwa ini merupakan keentuan hukum dan menjadi pedoman bagi lembaga keuangan
syariah di Indonesia yang membuka pelayanan pegadaian syariah.
C. MEKANISME OPERASIONAL PENGADAIAN SYARIAH
Merupakan implementasi dari konsep
rahn yang di tetapkan oleh ulama fiqh. Teknik pelaksanaannya adalah sebagai
berikut .
a. Jenis
barang yang di gadaikan
1. Perhiasan
seperti emas, perak,intan,mutiara,dan sejenisnya.
2. Alat-alat
rumah tangga,perlengkapan dapur,perlengkapan makanan atau minuman,perlengkapan
bertaman ataua berkebun,dsb.
3. Kendaraaan
seperti sepeda onthel,sepeda motor,mobil,dsb.
b. Biaya-biaya
1. Biaya
administrasi pinjaman :
Untuk transaksi pinjaman di kenakan
sebesar Rp 50,00 untuk setiap kelipatan pinjaman Rp. 5000,00. Biaya ini
dikenakan satu kali diawal akad. Meliputi :
a. Biaya
riil yang dikeluarkan seperti ATK,perlengkapan,dan biaya tenaga kerja.
b. Besarnya
di tetapkan berdasarkan surat edaran tersendiri.
c. Dipungut
di muka pada saat pinjaman dicairkan
2. Jasa
simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh
a. Nilai
taksiran barang yang digadaikan
b. Jangka
waktu gadai di tetapkan 90 hari
c. Tarif
jasa simpanan di hitung per lima hari, tergantung barang yang di gadaikan
1. Untuk
perhiasan,biaya Rp. 90,00 persepuluh hari. Total biaya di lakukan pembulatan
Rp.100,00 terdekat (0-50 dianggap 0).; > 51-100 dibulatkan Rp. 100,00.
2. Barang
elektronik, alat rumah tangga dikenakan biaya simpanan sebesar Rp 95,00
persepuluh hari.
3. Kendaraan
bermotor, dikenakan jasa simpanan sebesar Rp.100,00 persepuluh hari.
c.Sistem Cicilan dan
Perpanjangan
Pada
dasarnya setiap nasabah dapat melakukan cicilan dalam jangka waktu 4
bulan.Namun demikian,ia dapat melunasi pinjamannya kapanpun,tanpa harus
menunggu jatuh tempo.Akan tetapi,nasabah dapat memilih cara pelunasan atau
dengan cara mencicil.Jika dalam masa 4 bulan nasabah belum bisa melunasi
utangnya,dia dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk waktu 4 bulan lagi
dengan menyelesaikan biaya,akan tetapi,apabila nasabah pada waktu yang
ditetapkan tidak mampu membayar pinjamannya maka pegadaian syariah akan
melakukan pelelangan atau penjualan barang gadai.
d.Penggolongan
pinjaman,besarnya tarif,dan biaya administrasi
Gol.
|
Besrnya taksiran
|
Nilai Taksiran
|
Biaya Administrasi
|
Tarif Jasa Simpanan
|
Kelipatan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
A
|
100.000-500.000
|
500.000
|
5000
|
45
|
10
|
B
|
510.000-1000.000
|
>500.000-1000.000
|
6000
|
225
|
50
|
C
|
1.050.000-5000.000
|
>1000.000-5000.000
|
7500
|
450
|
100
|
D
|
5050.000-10.000.000
|
>5.000.000-10.000.000
|
10.000
|
2250
|
500
|
E.
|
10.050.000
|
>10.000.000
|
15.000
|
4.500
|
1.000.000
|
e.
Pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
1. Setiap
saat nasabah dapat melunasi pinjamannya tanpa harus menunggu jatuh tempo atau
habisnya masa akad.
2. Proses
penghasilan pinjaman sampai penerimaan kembali barang jaminan tidak di kenakan
biaya apapun,kecuali membayar jasa simpanan sesuaidengan tarif yang ditentukan.
f. Proses
pelelangan barang gadai apabila nasabah tidak dapat melunasi pinjaman sampai
batas waktu yang ditentukan pelelangan barang gadai dilakukan setelah
pemberitahuan dilakukan liama hari sebelum tanggal penjualan. Pemberitahuan
dapat melalui surat,telepon,dsb.
Ketentuan pelelangan sebagai berikut :
1. Untuk
marhun berupa emas,penggadaian menetapkan harga emas pada saat pelanggan dengan
margin 2% untuk pembeli.
2. Pihak
penggadaian melakukan pelelangan terbatas, dan tidak dilakukan penawaran umum secara terbuka karena hal tersebut akan
menyebabkan kerugian kepada nasabah.
3. Hasil
pelelangan akan digunakan untuk :
a. Biaya
penjualan sebesar 1% dari harga jual
b. Membayar
pinjaman dan biaya-biaya lainnya
c. Sisanya
diberikan kepada nasabah
4. Apabila
dalam waktu 1 tahun sisa tersebut tidak diambil oleh nasabah,maka sisa tersebut
diserahkan kepada baitul mal.
D. Pelaksanaan Produk dan Layanan Serta Mekanismenya
1. Produk dan Layanan
Pegadaian syariah melayani
fasilitas kredit gadai berdasarkan prosedur yang praktis, cepat dan
menentramkan. Praktis dimaksud adalah nasabah (rahin) tidak perlu membuka
rekening dan cara-cara lain yang memberatkan. Demikian disebut cepat, karena
hanya membutuhkan 15 menit untuk mencairkan dana yang dibutuhkan.
Selain, disebut menentramkan karena
sumber dana yang dimiliki oleh pegadaian syariah didapat dari sumber dana yang
halal sesuai prinsip syariah. Produk dan layanan pencairan kredit pada kantor
pegadaian syariah umumnya hanya menggunakan produk dan layanan rahn dan ijarah
saja. Padahal sebuah lembaga pegadaian ideal tidak hanya melayani dua modal
jasa.
Dalam Pedoman Operasional Gadai
Syariah (POGS).Menyatakan pada dasarnya dapat melayani produk dan jasa sbb.
a. Pemberian
pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah, yaitu penggadaian
syariah mensyaratkan penyerahan barang gadai oleh nasabah untuk mendapatkan
uang pinjaman,yang besarnya sangat ditentukan oleh nilai barang yang digadaikan
itu.
b. Penaksiran
barang , yaitu penggadain syariah memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu
barang yang dilakukan oleh calon nasabah. Demikian orang hanya bermaksud
menguji kualitas barang yang dimilikinya saja dan tidak hendak menggadaikan
barangnya. Jasa ini diberikan karena pegadaian syariah mempunyai alat penaksir
yang keakuratanya dapat diandalkan.demikian juga sumberdaya insane yang
berpengalaman dalam menaksir
c. Penitipan
barang atau ijarah yaitu penyelengaraan penitipan barang orang- orang yang mau
menitipkan barang kekantor pengadaian syariah berdasarkan alasan factor
keamanan dan alasan lainya.usaha ini dapat dijalankan karena mempunyai tempat
atau gudang penyimpanan yang memadai. Dan pengadaian syariah memungut ongkos
penyimpanan atas dasar jasa penitipan
d. Gold
counter(grai emas) , tempat penjualan emas yang menawarkan keunggulan kualitas
dan keaslian.mas yang dijual di gerai ini dilengkapi sertifikat
jaminan,sehingga dapat memikat warga masyarakat kalangan menengah keatas
2.Mekanisme akad
Transaksi
yang digunakan untuk pengadaian syariah adalah transaksi yang menggunakan dua
akad, yaitu (a) akad rahn, dan (b)akad ijarah.Penjelasan dari kedua akad yang
dimaksud , terteran dalam lembar belakang SBR (surat bukti rahn), dengan
demikian ,setaiap nasabah memahami apa yang hendak dilakukan.Secara konsep
kedua akad mempunyai perbedaan. Namun,dalam teknis pelaksanaanya maka nasabah
tidak perlu mengadakan akad dua kali. Sebab, satu lembar SBR yang
ditandatangani oleh nasabah sudah
mencakup dua akad tersebut
a.Akad Rahn
akad
Rahn , nasabah menyepakati untuk menyimpan barangnya kepada murtahin di kantor
pengadaian syariah sehingga rahin akan membayar sejumlah ongkos kepada murtahin
atas biaya perawatan dan penjagaan terhadap marhun
keterangan:
1.Nasabah
mendatangi murtahin untuk meminta fasilitas pembiayaan dengan membawa marhun
yang tidak dapat dimanfaatkan atau dikelola yang akan diserahkan kepada
murtahin
2.Murtahin
melakukan pemeriksaan termasuk menaksir harga marhun yang diberikan rahin
sebagai jaminan utang
3. Setelah semua
persyaratan terpenuhi, maka murtahin dan rahin
4.setelah
akad dilakukan , murtahin akan memberikan sejumlah marhun bih ,yang diinginkan
rahin dimana jumlahnya disesuaikan
dengan nilai taksir barang.
5.Sebagai
pengganti biaya administrasi dan biaya perawatan, maka pada saat melunasi
marhun bih , maka rahin akan memberikan sejumlah ongkos kepada murtahin
Rahin
berkewajiban mengembalikan
modal pinjaman dan menggunakan transaksi berdasarkan prinsip biaya
administrasi.Menghindari praktik riba, maka pengenaan biaya administrasi pada
pinjaman ddengan cara sebagai berikut.
1. Harus dinyatakan
dalam nominal , bukan persentase
2.
Sifatnya harus nyata,jelas,pasti,serta terbatas pada
hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak
Marhun dalam akad yang dimaksudkan ,adalah berupa
barang-barang yang tidak dapat dimanfaatkan,kecuali dengan cara
menjualnya.Selain itu, tidak ada bagi hasil yang harus dibagikan,sebab akad ini
hanya akad yang berfungsi sosial.Dalam akad ini mengharuskan sejumlah ongkos
yang harus dibayarka oleh pihak rahin kepada murtahin,sebagai penggati biaya administrasi
yang dikeluarkan oleh murtahin
b.Akad ijarah
Akad ijarah merupakan penggunaan manfaat atau jasa
melalui penggantian kompensasi,yaitu pemilik yang menyewakan manfaat yang
disebut muajjir; sedangkan penyewa atau nasabah disebut mustajir.Sesuatu yang
diambil manfaatnya atau tempat penitipan disebut majur dengan kompensasi atau
balas jasa yang disebut ujrah. Karna itu nasabah akan memberikan biaya jasa
atau fee kepada murtahin karna nasabah
telah menitipkan barangnya untuk dijaga atau dirawat oleh murtahin.untuk
menghindari riba,pengenaan biaya jasa pada barang simpanan nasabah mempunyai
ketentuan,yaitu(1) harus dinyatakan dalam nominal,bukan persentase,(2) sifatnya
harus nyata ,jelas dan pasti,serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan
untuk terjadinya kontrak,dan(3)tidak terdapat tambahan biaya yang tidak
disebutkan dalam akad awal.
Keterangan:
1.Nasabah(rahin) mendatangi kantor pengadaian syariah (murtahin) untuk
meminta fasilitas pembiayaan dengan membawa marhun yang tidak dapat dimanfaatkan/dikelola
yang akan diserahkan kepada murtahin.
2. Murtahin melakukan pemeriksaan termasuk menaksir harga marhun yang
diberikan rahin sebagai jaminan utama.
3. Setelah semua persyaratan terpenuhi, makan murtahin
dan rahin akan melakukan akad.
4. Setelah akad dilakukan, maka murtahin akan memberikan, sejumlah marhun
bih(pinjaman),yang diinginkan rahin dimana jumlahnya disesuaikan dengan nilai
taksir barang(dibawah nilai jaminan).
5. Sebagai pengganti biaya administrasi dan biaya perawatan, maka pada saat
melunasi marhun bih maka rahin akan memberikan sejumlah ongkos kepada murtahin.
PONPES AL- ISMAILIYUN NATAR, LAMPUNG SELATAN
PENUTUP
Kesimpulan
·
pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah dengan lembaga gadai.
·
Produk dan jasa
lain yang bellum dimanfaatkan oleh pengadaian syariah adalah produk mudharabah
dan musyarakah yang berbasis prinsip profit loss sharing
.Belum dimanfaatkan produk ini berdasarkan alasan bahwa kedua hal dimaksud,
ternyata masih sulit diterapkan,terlebih apabila melihat potensi keuntunganya
·
Transaksi yang
digunakan untuk pengadaian syariah adalah transaksi yang menggunakan dua akad,
yaitu (a) akad rahn, dan (b)akad ijarah
·
Mekanisme operasional Pegadaian Syariah
a.
Jenis barang yang digadai
b.
Biaya-biaya
c.
Sistem cicilan dan perpanjangan
d.
Penggolongan pinjaman, besarnya tarif, dan biaya
administrasi
e.
Pelunasan pinjaman dan pemngambilan barang gadai
f.
Proses pelelangan barang gadai
DAFTAR PUSTAKA
Ali,Zainuddin.2008.Hukum Gadai Syariah.(Sinar Grafika :
Jakarta)
Kasmir.2013.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.(Rajawali
Pers:Jakarta)
Muslich,Ahmad
Wardi.2010.Fiqh Muamalat.(Sinar
Grafika:Jakarta)
Syafei,Rachmat.2001.Fiqh Muamalah.(Pustaka Setia : Jakarta)